Minggu, 12 Oktober 2025

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

D'moneyTalk Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin perjalanan lintas batas. Di Indonesia, paspor tidak hanya berfungsi untuk keperluan perjalanan pribadi, tetapi juga mencerminkan status pemegangnya.

Paspor Indonesia hadir dalam beberapa warna berbeda. Masing-masing warna membawa makna dan kategori tersendiri, sekaligus memperlihatkan aturan hukum dan praktik diplomasi Indonesia di dunia internasional.

Berikut deretan warna paspor Indonesia yang perlu diketahui:

1. Hijau: Paspor Reguler

Paspor hijau atau paspor reguler diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan sampulnya berwarna hijau.

“Digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan pribadi, seperti liburan, dan sebagainya. Paspor ini tersedia dalam versi elektronik (e-paspor), dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahunm” tulis akun Instagram @imigrasi_cilegon.

Di dalam paspor hijau tercantum informasi lengkap mengenai identitas pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, hingga foto. Selain itu, paspor ini juga memuat catatan visa atau izin masuk ke negara tujuan yang diterbitkan oleh kedutaan maupun konsulat negara terkait.

Pemilihan warna hijau dianggap netral dan membantu membedakan paspor ini dari jenis paspor dinas maupun diplomatik. Menariknya, paspor berwarna hijau umumnya digunakan oleh negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia.

Tapi ternyata, sejumlah negara non-muslim juga memakai warna ini. Dikutip dari Superlive.id, negara-negara tersebut mencakup Pantai Gading, Nigeria, Senegal, Burkina Faso, serta beberapa negara anggota Economic Community of West African States (ECOWAS).

2. Biru: Paspor Dinas

Selain paspor hijau, Indonesia juga memiliki paspor berwarna biru yang dikenal sebagai paspor dinas. Dokumen perjalanan ini ditujukan bagi pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri atas nama pemerintah, meskipun bukan dalam kapasitas diplomatik.

Paspor dinas diberikan kepada pejabat pemerintah, PNS, maupun pegawai yang melakukan perjalanan mewakili negara, tetapi tidak bersifat diplomatik. Dengan warna biru yang mencolok, paspor ini mudah dikenali dalam proses imigrasi internasional serta membedakannya dari paspor hijau yang digunakan masyarakat umum.

Dasar hukum penerbitan paspor dinas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa "Paspor diplomatik dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri", sebagaimana dikutip dari Database Peraturan BPK RI.

3. Hitam: Paspor Diplomatik

Paspor hitam merupakan dokumen perjalanan khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara, diplomat, atau utusan resmi yang tengah menjalankan misi diplomatik untuk mewakili Indonesia di luar negeri.

Penerbitan paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Paspor ini diatur secara ketat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Dikutip dari Hukumonline, pejabat yang menggunakannya mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, kepala perwakilan diplomatik, hingga anggota keluarga mereka seperti istri, suami, maupun anak. Selain itu, pemegang paspor diplomatik umumnya memperoleh fasilitas bebas visa di berbagai negara sahabat berdasarkan kesepakatan bilateral, regional, maupun multilateral.

“Pemerintah Republik Indonesia memiliki pengaturan bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas (dan tipe paspor lainnya) dengan sejumlah negara sahabat, yang dapat bersumber dari pengaturan secara bilateral, regional, atau multilateral," tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam laman resminya.

Seperti dikutip dari TMTAK Consultant, paspor diplomatik juga kerap dilengkapi dengan hak kekebalan diplomatik, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya dari yurisdiksi negara tempat mereka bertugas.

Perbedaan Kewenangan dan Hak Istimewa

Masing-masing warna paspor di Indonesia membawa perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi maupun hak yang melekat pada pemegangnya.

Paspor hijau, yang paling umum dimiliki warga, berlaku untuk keperluan pribadi seperti perjalanan wisata, pendidikan, atau ibadah. Pemegang paspor hijau tetap diwajibkan mengurus visa sesuai aturan negara tujuan.

Berbeda dengan itu, paspor biru yang diberikan kepada pejabat atau pegawai dalam rangka perjalanan dinas resmi memiliki keistimewaan tertentu.

Sementara itu, paspor hitam yang diperuntukkan bagi diplomat memberikan hak istimewa yang jauh lebih besar. Pemegang paspor diplomatik biasanya mendapatkan fasilitas bebas visa di banyak negara, sekaligus perlindungan khusus dari hukum setempat.

Dengan demikian, warna paspor di Indonesia tidak hanya menjadi pembeda visual semata, tetapi juga mencerminkan status, tanggung jawab, serta tingkat perlindungan yang diperoleh pemiliknya (*)

Rabu, 24 September 2025

Turis Asing Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia Lewat VFS Global, Prosesnya 24 Jam

Turis Asing Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia Lewat VFS Global, Prosesnya 24 Jam

D'moneyTalkTuris asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan ke Indonesia lewat VFS Global. Jenis visa yang dimaksud adalah electronic Visa on Arrival (e-VoA).

Permohonan e-VoA via VFS Global bagi turis asing telah dimulai pada Desember 2024, lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Dengan kemitraan co-branding ini, kami dapat menjangkau lebih banyak wisatawan untuk permohonan aplikasi visa kunjungan ke Indonesia," kata Head Australasia VFS Global, Kaushik Ghosh, saat dikonfirmasi D'moneyTalk, Senin (25/8/2025).

E-VoA merupakan visa kategori B1 yang berlaku untuk kunjungan wisata, keluarga, maupun urusan bisnis di Indonesia.

Saat ini, e-VoA berlaku untuk 30 hari kunjungan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 97 negara.

Adapun negara yang bisa mengajukan e-VoA terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Denmark, Jepang, Jerman, Kamboja, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Selandia Baru, Swiss, Timor Leste, hingga Yunani

Kaushik menuturkan, turis asing dari 97 negara terdaftar dapat menerima e-VoA dalam waktu 24 jam sejak permohonan dibuat.

"Mereka (calon pemohon visa) harus mengajukan dokumen foto, paspor, salinan tiket pesawat, serta detail hotel atau alamat tinggal. Visa akan diterbitkan dalam waktu maksimal 24 jam jika semua dokumen dan foto lengkap," ungkap dia.

Cara mengajukan visa kunjungan ke Indonesia

Penggunaan e-VoA berlaku dalam 90 hari sejak visa diterbitkan. Visa ini dapat diperpanjang satu kali dengan penambahan masa tinggal selama 30 hari.

Dikutip dari situs resmi VFS Global, turis asing dikenakan biaya pembuatan e-VoA sebesar Rp 730.000 per orang, terdiri dari biaya visa standar Rp 500.000 dan biaya layanan Rp 230.000.

Selengkapnya, simak cara mengajukan visa kunjungan ke Indonesia untuk turis asing berikut ini:

1. Kunjungi laman indonesiavoa.vfsevisa.id.

2. Pilih menu "Start Application" di sebelah kanan atas.

3. Daftarkan diri menggunakan email.

4. Unggah paspor, foto terbaru, dan salinan tiket pesawat pulang.

5. Isi formulir e-VoA.

6. Lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit.

7. E-VoA akan dikirim lewat email.

Kerjasama Kementerian Pariwisata dan VFS Global

Untuk diketahui, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan VFS Global resmi menandatangani perjanjian kerja sama Co-branding pada Rabu (13/8/2025) di Jakarta.

Sebelumnya, VFS Global telah bekerja sama dengan Kemenpar sejak Maret 2023 untuk memperluas promosi destinasi wisata di dunia.

Salah satu bentuk kerja sama ini adalah layanan percepatan proses pengajuan visa kunjungan ke Indonesia.

"Melalui promosi e-Visa on Arrival, kami berupaya mempermudah akses perjalanan ke Indonesia, selaras dengan visi Pariwisata 5.0 Kementerian yang mengoptimalkan inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan efektivitas promosi dan jangkauan pasar destinasi wisata," ungkap Kaushik dalam keterangan resmi yang diterima D'moneyTalk,Senin (25/8/2025).

VFS Global juga akan mempromosikan wisata Indonesia ke sejumlah pasar strategis, seperti India, Tiongkok, Australia, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Perancis.

Promosi ini dilakukan melalui kampanye Wonderful Indonesia guna mendorong kunjungan wisman dan investasi ke dalam negeri.

VFS Global berkontribusi meningkatkan kesadaran merek kampanye Wonderful Indonesia, serta efektivitas dan jangkauan promosi pariwisata lewat kolaborasi strategis antar merek.

"Melalui perjanjian co-branding ini, kami akan mengoptimalkan pesan promosi pariwisata dan memanfaatkan jangkauan VFS Global yang tersebar dilebih dari 160 negara, disertai pendekatan inovatif, untuk menginspirasi lebih banyak wisatawan agar dapat merasakan keindahan dan keragaman Indonesia," tutur Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made Ayu Marthini.

Tahun ini, Kemenpar menargetkan kedatangan 14,6-16 juta wisman ke Indonesia sepanjang 2025.

Adapun jumlah turis asing ke Indonesia mencapai 13,9 juta pada 2024, meningkat 19 persen dari tahun 2023 yang merupakan angka tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir, menurut Kemenpar.