Senin, 13 Oktober 2025

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

D'moneyTalk– Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Tercatat, sudah 538 instansi yang mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktunya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, per 22 Agustus 2025, ada sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sudah 1.068.495 atau sekitar 78 persen yang diusulkan oleh 538 instansi. Adapun instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Kendati begitu, masih perlu dicermati terkait adanya 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Sebab, dari 62 instansi tersebut ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Termasuk, adanya potensi 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Adapun instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurutnya, ada berbagai alasan terkait belum diusulkannya 17,2 persen honorer tersebut, bahkan 4,9 persen yang tidak diusulkan. Salah satunya, soal anggaran yang tidak tersedia.

“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” paparnya.

Bedasarkan data BKN, ada 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini jadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.

“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.

Selain itu, di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.

Di sisi lain, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. 

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Radar Info.CO.ID - JAKARTA.Isu perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN mendapat perhatian.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menganggap, perubahan status ini memiliki potensi besar menyebabkan dualisme pengelolaan yang berakhir pada ketidakefisienan dan pemborosan dana.

Menurutnya, jika perubahan ini terwujud, akan muncul kemungkinan tumpang tindih dalam wewenang dengan lembaga lain yang juga menangani BUMN, seperti BPI Danantara. Karena, badan dalam struktur organisasi pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki tugas yang sangat khusus. Jika Badan Penyelenggara BUMN dibentuk, tugasnya pasti akan berupa pengelolaan BUMN.

"Dengan demikian, BPI Danantara dan Badan Penyelenggara BUMN memiliki kemampuan untuk mengelola subjek yang sama, yakni BUMN. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan BUMN," katanya kepada Radar Info, Kamis (25/9/2025).

Herry menyatakan, perubahan status ini justru akan menyebabkan pengelolaan pelat merah menjadi kurang efektif. Akibatnya, menurutnya, terjadi dualisme berupa pemborosan dana dan ketidakefisienan dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, ia juga menyoroti gagasan penggabungan antara kedua entitas tersebut jika benar-benar terbentuk. Menurutnya, sifat Badan Penyelenggara BUMN yang sangat birokratis dinilai tidak sesuai jika dikombinasikan dengan BPI Danantara yang bersifat korporatif.

"Jika digabungkan, akan menyebabkan pengelolaan BUMN menjadi terlalu birokratis, dan pada akhirnya keputusan mengenai tindakan perusahaan bisa terlambat," ujarnya.

Herry mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN telah ditetapkan sebagai institusi swasta. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan bagi lembaga pemerintah untuk mengawasi entitas yang berstatus swasta karena hanya akan menimbulkan konflik kepentingan.

Jika pemerintah tetap ingin memiliki dua lembaga pengelola BUMN, Herry menyarankan adanya pembagian tugas, wewenang, dan fungsi yang jelas.

Sebagai contoh, Badan Penyelenggara BUMN fokus pada pengelolaan perusahaan yang memiliki status Perum dan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Sementara BPI Danantara mengelola yang berstatus Perseroan, yang berorientasi pada keuntungan," usulnya.

Selanjutnya, Herry menyarankan agar BUMN yang berada di bawah BPI Danantara sepenuhnya terbebas dari campur tangan politik dan tidak lagi mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jika ada pihak yang mengalami kerugian besar, maka BPI Danantara yang harus menyelesaikannya. Termasuk jika diperlukan, dapat dibubarkan saja," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.

"Ia tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi lembaga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Karena sebagian besar tugas dan peran Kementerian BUMN saat ini telah dipindahkan kepada Danantara.

"Di sana fungsi BUMN sudah, kementerian BUMN sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Jadi, tersisa fungsi dari Kementerian BUMN yaitu sebagai regulator pemegang saham kelas A dan menyetujui RPP," ujar Dasco.

"Nah, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemudian muncul keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sekarang sedang dibahas, nanti kita lihat saja hasilnya," katanya.

Fakta Hak Cipta Lagu Indonesia Raya, Bebas Royalti

Fakta Hak Cipta Lagu Indonesia Raya, Bebas Royalti

JAKARTA, D'moneyTalk - Lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan Wage Rudolf Seopratman merupakan simbol pemersatu dan kebanggaan bangsa Indonesia yang selalu berkumandang dalam setiap upacara kenegaraan dan momen-momen penting lainnya.

Namun, di balik alunan musiknya yang khidmat dan liriknya yang membangkitkan semangat nasionalisme, tersimpan berbagai fakta menarik dan polemik yang menyertainya, termasuk perihal royalti.

Polemik seputar royalti "Indonesia Raya"

Sebagai sebuah karya cipta, "Indonesia Raya" tidak luput dari perbincangan mengenai hak cipta dan royalti.

Belakangan, sempat muncul polemik di masyarakat terkait pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu "Indonesia Raya" untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Pernyataan ini sontak menuai kecaman dari publik yang menganggap bahwa lagu kebangsaan tidak sepantasnya dikomersialkan.

Menanggapi hal tersebut, LMKN kemudian memberikan klarifikasi bahwa lagu "Indonesia Raya" tidak dikenai royalti karena statusnya yang telah menjadi milik publik (public domain).

Meskipun hak ekonomi atau royalti tidak berlaku lagi, hak moral WR Supratman sebagai pencipta lagu tetap harus dihormati.

Ini artinya adalah nama WR Supratman harus selalu dicantumkan setiap kali lagu "Indonesia Raya" digunakan.

Penggunaan lagu "Indonesia Raya" untuk kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apapun.

Klarifikasi keluarga soal royalti "Indonesia Raya"

Perwakilan keluarga WR Soepratman, Endang WJ Turk, menegaskan lagu "Indonesia Raya" tidak ditarik rolyati.

Hak cipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Supratman.

Keempat ahli waris itu adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini dan Gijem Soepratinah.

"Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat," kata Endang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Aturan tentang hak cipta "Indonesia raya"

Peraturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan ini pun telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun dasar hukum atas penyerahan hak cipta itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D. dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Keempat ahli waris saat itu mendapatkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan.

Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar per ahli waris.

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

Sementara itu, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 43 disebutkan tentang lagu kebangsaan.

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Lagu "Indonesia Raya" juga termasuk public domain karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun lalu.

Sejarah panjang lahirnya lagu pemersatu bangsa

"Indonesia Raya" diciptakan oleh seorang komponis muda jenius bernama Wage Rudolf Supratman.

Pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini merasa tergugah untuk menciptakan lagu kebangsaan setelah membaca sebuah artikel di majalah Timboel terbitan Solo pada tahun 1924.

Artikel tersebut menantang komponis-komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan yang dapat membangkitkan semangat rakyat.

Pada tahun 1928, di usianya yang ke-25, WR Supratman berhasil menggubah lagu "Indonesia Raya".

Lagu ini pertama kali diperdengarkan di depan khalayak umum pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 28 Oktober 1928.

Uniknya, untuk menghindari represi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, "Indonesia Raya" saat itu dimainkan secara instrumental dengan alunan biola oleh WR Supratman sendiri.

Teks lagu "Indonesia Raya" pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, pada edisi 10 November 1928.

Sejak saat itu, lagu ini dengan cepat terkenal di kalangan pergerakan nasional dan selalu dinyanyikan dalam setiap kongres dan pertemuan partai politik.

Popularitas lagu ini membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa terancam dan akhirnya melarang lagu ini dinyanyikan atau diperdengarkan di muka publik pada tahun 1930.

Lagu "Indonesia Raya" yang kita kenal saat ini sebenarnya hanya terdiri dari satu stanza dari total tiga stanza yang diciptakan oleh WR Supratman.

Penetapan satu stanza sebagai lagu kebangsaan resmi dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Soekarno.

Selain itu, lagu ini telah mengalami beberapa kali aransemen.

Aransemen yang sering kita dengar saat ini adalah karya Jos Cleber pada tahun 1950 yang mendapat masukan langsung dari Presiden Soekarno.

Demikian fakta tentang royalti lagu "Indonesia Raya". Artinya, lagu "Indonesia Raya" bebas dinyanyikan di mana saja tanpa perlu membayar royalti.

Minggu, 12 Oktober 2025

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

D'moneyTalk - Viral di balik aksi 'Bubarkan DPR' di Kawasan Senayan, bendera Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dikibarkan sejumlah orang.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengomentari aksi ini.

Seperti diketahui,  Bima Arya Sugiarto juga merupakan Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto 

Dalam video yang diterima Tribunnews, puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian bebas tersebut terlihat mengibarkan bendera berlogo matahari putih bertuliskan PAN dengan nomor 12.

Hal itu terjadi di bawah Fly Over Gerbang Pemuda menuju Jalan Gatot Subroto.

Menanggapi fenomena bendera PAN berkibar dalam aksi tersebut, Bima Arya menyatakan, kalau sebelum aksi digelar, PAN menyelenggarakan Rangkaian HUT di Kawasan Senayan Park, yang tidak jauh dari lokasi aksi.

"Oh iya, kemarin itu kan ada (acara)ulang tahun PAN kebetulan dipasang di sekitar lokasi peringatan," kata Bima Arya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dengan begitu, Bima Arya membantah kalau aksi tersebut digelar atas dukungan dari PAN.

Pasalnya menurut dia, hal itu hanya kebetulan, karena bendera-bendera PAN yang dipasang panitia belum sempat dicopot hingga akhirnya dimanfaatkan oleh massa aksi.

"Nggak (PAN ikut campur dalam aksi) saya kira mungkin aksi spontan saja karena kami melihat tadi penumpukan massa jiga di titik di mana PAN kemarin melakukan peringatan yak," kata dia.

"Aksi spontan memindahkan ya," tandas Bima Arya.

Diketahui, aksi yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) sempat diwarnai dengan kericuhan.

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI terlibat saling serang dengan massa aksi.

Dimana, massa aksi melempari aparat dengan menggunakan botol, batu dan beberapa alat yang berada di lokasi.

Sementara, aparat menggunakan mobil rantis water canon, hingga melakukan penembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Tak hanya itu, aksi juga menjalar ke beberapa titik termasuk ke ruas jalan tol dalam kota menuju Slipi yang mengharuskan dilakukan penutupan jalan oleh pihak kepolisian.

Lebih jauh, dalam aksi ini juga beberapa fasilitas dikabarkan rusak, termasuk di antaranya posko pengamanan dalam (pamdal) dan komputer di pintu Gerbang Pancasila DPR RI.

Bahkan, diketahui satu unit sepeda motor turut dibakar dalam aksi bertajuk 'Bubarkan DPR' ini.

Belasan Orang Ditangkap

Demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, sempat memanas pada Senin (25/8/2025) siang.

Suasana ketegangan muncul ketika petugas berusaha mendorong mundur massa yang mendekati gedung parlemen.

Pantauan Tribunnews menunjukkan bahwa sekitar pukul 12.40 WIB, massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat, dan perlahan bergeser menuju Semanggi.

Beberapa peserta aksi sempat mendekati mobil pengurai massa dan melempar barang ke arah petugas.

Sebagai respons, polisi menyemprotkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Massa pun dipukul mundur dan berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, terlihat memberikan komando dari atas mobil pengurai massa untuk mengurai dan membubarkan aksi.

"Bapak/Ibu ini sudah tidak kondusif banyak pelajar, anak-anak kami. Kami bubarkan, karena aksinya sudah tidak kondusif," ujar Susatyo.

Petugas dari dalam gedung DPR RI juga turut keluar untuk membantu memukul mundur massa.

Hingga pukul 12.50 WIB, aparat masih berupaya mengendalikan situasi dan mendorong massa menjauh ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Tuntutan Demonstrasi

Ratusan massa menyuarakan tuntutan yang mencerminkan keresahan masyarakat yaitu: pembubaran DPR, penolakan komersialisasi pendidikan, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penghentian praktik politik dinasti.

Aksi yang digelar oleh kelompok "Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat" ini menjadi sorotan publik setelah berujung ricuh. 

Lemparan batu, gas air mata, dan semprotan water cannon mewarnai demonstrasi yang awalnya berlangsung damai.

"Kami hidup susah, gaji DPR besar sekali," teriak seorang demonstran, menggambarkan ketimpangan yang dirasakan masyarakat.

Di antara kerumunan, tampak pelajar berseragam, buruh, pengemudi ojek daring, dan mahasiswa dari berbagai penjuru Jakarta.

Mereka datang bukan atas nama institusi, melainkan sebagai warga negara yang merasa terpinggirkan.

Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kepedulian. "Kami di sini adalah masyarakat Indonesia,"ujar mereka.

Kericuhan pecah sekitar pukul 12.45 WIB ketika massa mencoba menerobos barikade.

Polisi merespons dengan gas air mata dan semprotan air. Massa berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda, sementara aparat terus berusaha menghalau mereka hingga ke kawasan Senayan Park.

Sebanyak 15 orang ditangkap, terdiri dari pelajar dan individu yang diduga kelompok anarko.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut. 

Di tengah kekacauan, suara-suara demonstran tetap lantang.

"Kalian digaji pakai uang kami!" teriak mereka kepada aparat.

Ketua DPR Puan Maharani merespons dengan imbauan agar aspirasi disampaikan secara hormat.

"Kami minta masukan dari masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR," ujarnya.

Namun, bagi massa yang turun ke jalan, suara mereka bukan sekadar masukan, melainkan jeritan hati yang menuntut perubahan nyata.

Rangkaian Demonstrasi di Depan Gedung DPR/MPR RI:

Senin, 25 Agustus 2025:

Pukul 10.00 WIB: 

- Polisi menangkap 15 orang di pintu gerbang depan DPR.

- Terdiri dari 4 pelajar dan 11 orang diduga kelompok anarko.

- Beberapa membawa barang yang dicurigai untuk aksi anarkis.

Pukul 12.40 WIB:

- Massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat.

- Polisi mulai mendorong mundur massa dari depan gedung DPR/MPR RI.

Pukul 12.45 WIB:

- Polisi menembakkan gas air mata dan semprotan air ke arah demonstran.

- Massa melempar botol air plastik ke arah polisi.

Pukul 12.50 WIB:

- Polisi masih berusaha memukul mundur massa ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Pukul 13.30 WIB:

- Situasi mulai terkendali setelah pasukan tambahan Brimob dan TNI dikerahkan.

Pukul 14.00 WIB: 

- Muncul massa pengunjuk rasa di pintu belakang DPR.

Pukul 15.00 WIB: 

- Polisi menghalau massa hingga ke dekat Stasiun Palmerah.

Pukul 16.00 WIB: 

- Brimob menembakkan gas air mata lebih dari lima kali dalam setengah jam.

- Massa dipukul mundur ke arah Gelora Bung Karno (GBK).

Pukul 17.10 WIB:

- Tol Dalam Kota ditutup, tidak ada kendaraan melintas.

- Massa berjalan kaki di tengah ruas jalan tol menuju Gedung DPR.

Pukul 17.20 WIB:

- Massa mulai membubarkan diri.

Pukul 17.59 WIB:

- Sejumlah massa dari arah Spark berkumpul depan TVRI mencoba menerobos pengamanan.

- Polisi tetap berjaga dan melakukan pendekatan humanis.

Pukul 18.00 WIB:

- Batas waktu penyampaian pendapat sesuai aturan.

(*/D'moneyTalk)

 

Artikel diolah dari Tribunnews.com/TribunSolo.com  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

D'moneyTalk Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin perjalanan lintas batas. Di Indonesia, paspor tidak hanya berfungsi untuk keperluan perjalanan pribadi, tetapi juga mencerminkan status pemegangnya.

Paspor Indonesia hadir dalam beberapa warna berbeda. Masing-masing warna membawa makna dan kategori tersendiri, sekaligus memperlihatkan aturan hukum dan praktik diplomasi Indonesia di dunia internasional.

Berikut deretan warna paspor Indonesia yang perlu diketahui:

1. Hijau: Paspor Reguler

Paspor hijau atau paspor reguler diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan sampulnya berwarna hijau.

“Digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan pribadi, seperti liburan, dan sebagainya. Paspor ini tersedia dalam versi elektronik (e-paspor), dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahunm” tulis akun Instagram @imigrasi_cilegon.

Di dalam paspor hijau tercantum informasi lengkap mengenai identitas pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, hingga foto. Selain itu, paspor ini juga memuat catatan visa atau izin masuk ke negara tujuan yang diterbitkan oleh kedutaan maupun konsulat negara terkait.

Pemilihan warna hijau dianggap netral dan membantu membedakan paspor ini dari jenis paspor dinas maupun diplomatik. Menariknya, paspor berwarna hijau umumnya digunakan oleh negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia.

Tapi ternyata, sejumlah negara non-muslim juga memakai warna ini. Dikutip dari Superlive.id, negara-negara tersebut mencakup Pantai Gading, Nigeria, Senegal, Burkina Faso, serta beberapa negara anggota Economic Community of West African States (ECOWAS).

2. Biru: Paspor Dinas

Selain paspor hijau, Indonesia juga memiliki paspor berwarna biru yang dikenal sebagai paspor dinas. Dokumen perjalanan ini ditujukan bagi pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri atas nama pemerintah, meskipun bukan dalam kapasitas diplomatik.

Paspor dinas diberikan kepada pejabat pemerintah, PNS, maupun pegawai yang melakukan perjalanan mewakili negara, tetapi tidak bersifat diplomatik. Dengan warna biru yang mencolok, paspor ini mudah dikenali dalam proses imigrasi internasional serta membedakannya dari paspor hijau yang digunakan masyarakat umum.

Dasar hukum penerbitan paspor dinas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa "Paspor diplomatik dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri", sebagaimana dikutip dari Database Peraturan BPK RI.

3. Hitam: Paspor Diplomatik

Paspor hitam merupakan dokumen perjalanan khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara, diplomat, atau utusan resmi yang tengah menjalankan misi diplomatik untuk mewakili Indonesia di luar negeri.

Penerbitan paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Paspor ini diatur secara ketat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Dikutip dari Hukumonline, pejabat yang menggunakannya mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, kepala perwakilan diplomatik, hingga anggota keluarga mereka seperti istri, suami, maupun anak. Selain itu, pemegang paspor diplomatik umumnya memperoleh fasilitas bebas visa di berbagai negara sahabat berdasarkan kesepakatan bilateral, regional, maupun multilateral.

“Pemerintah Republik Indonesia memiliki pengaturan bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas (dan tipe paspor lainnya) dengan sejumlah negara sahabat, yang dapat bersumber dari pengaturan secara bilateral, regional, atau multilateral," tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam laman resminya.

Seperti dikutip dari TMTAK Consultant, paspor diplomatik juga kerap dilengkapi dengan hak kekebalan diplomatik, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya dari yurisdiksi negara tempat mereka bertugas.

Perbedaan Kewenangan dan Hak Istimewa

Masing-masing warna paspor di Indonesia membawa perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi maupun hak yang melekat pada pemegangnya.

Paspor hijau, yang paling umum dimiliki warga, berlaku untuk keperluan pribadi seperti perjalanan wisata, pendidikan, atau ibadah. Pemegang paspor hijau tetap diwajibkan mengurus visa sesuai aturan negara tujuan.

Berbeda dengan itu, paspor biru yang diberikan kepada pejabat atau pegawai dalam rangka perjalanan dinas resmi memiliki keistimewaan tertentu.

Sementara itu, paspor hitam yang diperuntukkan bagi diplomat memberikan hak istimewa yang jauh lebih besar. Pemegang paspor diplomatik biasanya mendapatkan fasilitas bebas visa di banyak negara, sekaligus perlindungan khusus dari hukum setempat.

Dengan demikian, warna paspor di Indonesia tidak hanya menjadi pembeda visual semata, tetapi juga mencerminkan status, tanggung jawab, serta tingkat perlindungan yang diperoleh pemiliknya (*)

Profil Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel yang Menarik Perhatian: Agama, Pendidikan, dan Karier

Profil Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel yang Menarik Perhatian: Agama, Pendidikan, dan Karier
Profil Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel yang Menarik Perhatian: Agama, Pendidikan, dan Karier

Radar InfoTangerang Selatan sering menjadi perhatian masyarakat. Baik karena perkembangan kota maupun isu-isu terkait kepemimpinan. Salah satu tokoh yang saat ini banyak dibicarakan adalah Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Ia dikenal sebagai pejabat pemerintah senior dengan pengalaman luas dalam pemerintahan daerah, khususnya di Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baru-baru ini, Benyamin kembali menjadi sorotan setelah memberikan tanggapan terhadap kritik yang datang dari Leony Trio Kwek Kwek. Kritik tersebut menyentuh anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) milik Pemkot Tangsel yang dinilai terlalu besar. Menariknya, alih-alih merasa kesal, Benyamin justru menjawab dengan tenang. Ia menekankan bahwa kritik masyarakat merupakan hal penting dalam proses evaluasi dan menjaga transparansi pemerintahan.

Selain itu, jalur karier Benyamin Davnie juga layak mendapat perhatian. Ia memulai kariernya sebagai staf pelaksana di Kabupaten Tangerang, kemudian menjabat berbagai posisi penting hingga akhirnya menjadi Wali Kota Tangsel. Keberhasilannya menjabat selama dua periode bersama wakilnya Pilar Saga Ichsan menunjukkan tingginya kepercayaan dari masyarakat Tangsel.

Sebagai tokoh yang dikenal luas, kehidupan pribadi dan informasi tentang Benyamin juga menjadi topik menarik untuk dibahas. Mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman karier, hingga cara dia menghadapi kritik dari masyarakat. Artikel ini akan membahas secara lengkap profil dan biodata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Dua Periode

Drs. H. Benyamin Davnie secara resmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021. Dalam masa jabatannya yang pertama, ia berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan. Mereka kembali terpilih untuk periode kedua pada 2025–2030, yang diumumkan pada 20 Februari 2025. Sebelum menjabat sebagai wali kota, Benyamin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan bersama Airin Rachmi Diany selama dua periode penuh.

Kepemimpinan Benyamin di Tangsel sering menjadi perhatian, baik dari sisi positif maupun kritik. Namun, catatan pengalamannya menunjukkan bahwa ia memiliki pengalaman yang panjang dalam lingkungan birokrasi. Mulai dari posisi staf pelaksana, camat, hingga kepala dinas, semua pernah dijalaninya. Hal ini yang membuatnya mendapatkan julukan sebagai birokrat senior.

Tanggapan Terhadap Kritik Publik

Isu pengeluaran alat tulis kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan sempat menimbulkan respons masyarakat, salah satunya dari Leony Trio Kwek Kwek. Leony merasa anggaran tersebut terlalu besar dan kurang jelas. Merespons hal ini, Benyamin Davnie memilih untuk bersikap terbuka. Ia menyatakan bahwa kritik tidak perlu diperlakukan secara hukum, tetapi lebih baik dijadikan bahan evaluasi.

Benyamin juga menganggap kritik masyarakat penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Ia bahkan meminta Leony untuk berdiskusi langsung jika ingin informasi lebih lanjut. Namun, Leony menolak undangan tersebut dan merasa ada isu yang lebih mendesak, seperti masalah sampah dan perbaikan jalan.

Bagi Benyamin, kritik merupakan bagian dari sistem pengawasan masyarakat. Ia menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkot Tangsel telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran besar yang dikritik merupakan hasil akumulasi dari berbagai kebutuhan pelayanan publik dalam jangka satu tahun.

Karier Panjang di Pemerintahan

Benyamin Davnie lahir di Pandeglang pada tanggal 1 September 1958. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana dalam Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran (UNPAD). Awal karier di bidang pemerintahan dimulai di Kabupaten Tangerang sebagai staf pelaksana. Secara bertahap, ia mengemban berbagai jabatan hingga menjadi kepala dinas dan asisten daerah.

Pada tahun 2006, ia pernah maju sebagai calon wakil gubernur Banten, tetapi gagal. Meskipun demikian, jalannya karier di bidang pemerintahan tetap berjalan. Ia diberi kepercayaan menjadi Wakil Wali Kota Tangsel selama dua periode, bersama dengan Airin Rachmi Diany. Akhirnya, pada tahun 2021, ia berhasil menjabat sebagai Wali Kota Tangsel.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam birokrasi, Benyamin dikenal oleh banyak orang di Tangsel. Masyarakat sering memanggilnya dengan sebutan "Bang Ben". Kehadirannya dianggap memberikan stabilitas politik dan pembangunan yang berkelanjutan di Tangsel.

Biodata Lengkap Benyamin Davnie

  • Nama: Drs. H. Benyamin Davnie
  • Tempat dan tanggal lahir: Pandeglang, 1 September 1958
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Agama: Islam
  • Pendidikan Terakhir: Sarjana Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran (UNPAD)
  • Lokasi: Kota Tangerang Selatan, Banten
  • Jabatan: Walikota Tangerang Selatan masa jabatan 2021–2025, terpilih kembali untuk periode 2025–2030

Karier Pemerintahan:

  • Petugas Pelaksana dan Kepala Sub Bagian Kependudukan Kabupaten Tangerang
  • Camat Ciledug (1988)
  • Kepala Divisi Humas Kabupaten Tangerang (1991)
  • Kepala Desa Cisoka (1993) dan Tigaraksa (1995)
  • Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pembinaan Wilayah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kabupaten Tangerang
  • Kepala Daerah Urusan Pemerintahan (ASDA 1)
  • Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang (1998–2002)
  • Wakil Walikota Tangerang Selatan (2011–2021)
  • Wali Kota Tangerang Selatan (2021–2025, 2025–2030)

Wali Kota Pasangan: Pilar Saga Ichsan (masa jabatan 2025–2030)

 

Benyamin Davnie adalah seorang birokrat yang memiliki pengalaman luas dengan catatan kinerja yang panjang di lingkungan pemerintahan. Sebagai Wali Kota Tangerang Selatan selama dua periode, ia terkenal tanggap terhadap masukan masyarakat.

Gaya kepemimpinan yang transparan menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Berkat pengalaman yang panjang, Benyamin diharapkan mampu membawa Tangsel menuju arah yang lebih baik pada masa jabatannya yang kedua.

Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil
Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

D'moneyTalk, YOGYA -Polemik royalti musik yang panjang menciptakan berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat. 

Pasalnya, penarikan biaya royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai tidak jelas. 

Hal tersebut disebabkan belum adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha. 

Tidak adanya klasifikasi yang detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar ini juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil. 

Penyamarataan penghitungan pembayaran inilah yang menjadi problem. 

Selain itu, disebutkan oleh beberapa musisi bahwa royalti yang mereka terima berbanding jauh dengan jumlah pemutaran lagu. 

Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil di Indonesia saat ini membuat permasalahan mengenai royalti ini berpengaruh. 

Dari segi praktiknya, permasalahannya disini tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil dengan profit yang tidak seberapa juga memiliki kewajiban untuk membayar besaran royalti yang sama dengan bisnis besar.

“Jadi, selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti,” terangnya, Senin (25/8/2025).

Ditambah, kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang turut berkurang juga semakin menambah berat untuk para pelaku bisnis kecil untuk membayar royalti, tambahnya.

Dampaknya restoran atau pun kafe dengan profit yang cenderung masih kecil saat ini justru memilih untuk tidak memutar musik. 

Kekhawatiran atas penarikan royalti musik ini membuat mereka terpaksa melakukan hal tersebut agar bisnis mereka dapat terus berjalan. 

Selain itu, jalan lain yang diambil adalah memutar bunyi-bunyian alam yang terkadang suara yang diambil juga memiliki hak terkait. 

Di sisi lain, Wayan juga mengungkapkan adanya penarikan royalti musik ini untuk melindungi karya seni di Indonesia. 

Selama ini banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeserpun.

“Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui youtube atau pun spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi,” katanya. 

Penyelesaian mengenai permasalahan ini diperlukan kerja sama dari dua sisi. 

Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti disini diharapkan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti. 

Lalu selanjutnya, sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha paham mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya. 

Wayan juga menekankan bahwa yang perlu dilakukan saat ini adalah peninjauan ulang kebijakan mengenai pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil.

Ia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif.

“Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar,” jelasnya.

Peraturan yang ada saat ini sudah baik akan tetapi apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik. 

Tak hanya itu, hal ini juga menyangkut permasalahan transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang atas penarikan biaya royalti. (*)

Sabtu, 11 Oktober 2025

Menteri Keuangan Purbaya di Tengah Perdebatan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Purbaya di Tengah Perdebatan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Radar Info, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan indikasi akan merevisi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Ia menilai bahwa tarif cukai yang berlaku saat ini sudah sangat tinggi, meskipun Purbaya tidak membantah adanya pertimbangan kesehatan di balik kebijakan tersebut.

Hanya catatan bahwa tarif cukai rokok hanyalah salah satu alat yang digunakan untuk mengendalikan penggunaan rokok. Hal ini berkaitan dengan peran cukai sebagaicommunity protection. Pajak sendiri merupakan alat fiskal.

Di sisi lain, dalam konteks rantai pasok produk tembakau, terdapat aspek kesehatan, industri, serta sektor pertanian yang sering kali tidak muncul dalam perdebatan publik. Pada tahun 2024, rata-rata kenaikan pajak rokok berkisar antara 10%.

Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya pernah menyampaikan adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan cukai rokok yang berlaku beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa pernah menanyakan perkembangan tarif cukai kepada bawahannya. Namun, saat mengetahui besarnya kenaikan secara akumulatif, ia merasa terkejut.

Purbaya menyebutkan, rata-rata tarif yang diterapkan pada produk tembakau mencapai sekitar 57%.

Terdapat cara mengambil kebijakan yang sedikit tidak biasa bagi saya. Saya bertanya, bagaimana dengan cukai rokok, sekarang rata-ratanya berapa? 57%. Wah, sangat tinggi sekali. Fir'aun kau," canda dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Meskipun dia mengatakan, jika tarif cukai dikurangi, pendapatan negara justru akan meningkat lebih besar.

Namun, ia memahami tujuan dari kenaikan pajak rokok adalah untuk mengurangi penggunaan rokok di seluruh negeri serta mempersempit skala industri ini.

"Ternyata, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan saja. Ada kebijakan yang memang bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. Akibatnya, industri terkait menjadi lebih kecil dan jumlah tenaga kerja di sana juga berkurang. Bagus, karena ada WHO yang mendukungnya," kata Purbaya.

Desain Kebijakan Belum Optimal

Meskipun demikian, Purbaya menganggap desain kebijakan CHT selama ini belum dilakukan dengan maksimal. Ia menyampaikan, peraturan tersebut tidak mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang berpotensi terkena dampak di sektor tersebut.

Akibatnya, sejumlah perusahaan rokok nasional harus melakukan penghematan. Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyerapan tembakau dari petani juga mengalami penurunan.

"Saya bertanya, apakah kita sudah membuat program untuk mengurangi pengangguran? Apa saja program yang ada dari pemerintah?" dijawab tidak ada. "Loh, kok bisa begitu?" katanya.

Purbaya melanjutkan, penanganan risiko terhadap karyawan yang mungkin terkena dampak harus dilakukan sebelum kebijakan untuk mengurangi industri rokok ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan yang nantinya dihasilkan akan lebih efektif.

"Selama kita tidak memiliki program yang mampu menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri tersebut tidak boleh dihancurkan, karena hal ini hanya akan menyebabkan orang-orang kesulitan," katanya.

Tuntutan Pelaku Industri 

Di sisi lain, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi berharap Menteri Keuangan Purbaya tidak akan menaikkan tarif CHT pada tahun mendatang.

"Pernyataan Kemenkeu mengenai tidak adanya pajak baru atau kenaikan pajak pada tahun 2026 dapat dianggap sebagai kabar baik, yang berarti pajak tetap stabil, termasuk cukai rokok, harapanannya juga tidak akan meningkat," ujar Benny.

Benny berpendapat bahwa peningkatan pendapatan negara sebaiknya diarahkan pada peningkatan ketaatan pajak serta pemberantasan peredaran rokok ilegal, bukan dengan menaikkan tarif cukai.

Pendekatan ini dianggap lebih efisien dalam menjaga kestabilan sektor industri sambil mendukung pemulihan ekonomi nasional, dibandingkan dengan menaikkan tarif pajak.

Di sisi lain, para pengusaha juga menekankan perlunya kebijakan berkelanjutan berupa larangan sementara kenaikan CHT selama 3 tahun mendatang guna menjaga kemampuan beli masyarakat, melindungi tenaga kerja, serta memulihkan sektor industri yang sedang mengalami tekanan.

Tidak tanpa alasan, Benny menekankan bahwa kejelasan kebijakan sangat diperlukan oleh IHT yang dalam lima tahun terakhir mengalami tekanan berat akibat kenaikan tarif cukai lebih dari 65%.

"Moratorium kenaikan pajak rokok selama tiga tahun ke depan akan sangat berpengaruh terhadap pemulihan sektor hasil tembakau," katanya.

Menurut Benny, jika sektor industri diberi kesempatan untuk pulih, dampaknya akan terasa secara menyeluruh. Ia yakin bahwa usulan moratorium bisa berdampak pada peningkatan pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan para petani.

Tuntutan Kesehatan

Lembaga Pusat Inisiatif Pembangunan Strategis Indonesia (Cisdi) mengimbau pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna meningkatkan pendapatan negara, bukan mengangkat pajak kebutuhan pokok masyarakat, seperti PPN dan PBB.

CEO dan Pendiri Cisdi Diah Saminarsih menyatakan usulan tersebut sejalan dengan UU No. 39/2007 mengenai cukai, pemerintah seharusnya memberlakukan cukai terhadap rokok karena sifatnya yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat sehingga penggunaannya perlu diatur.

"Pada tahun 2019, ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, CISDI menghitung kerugian ekonomi akibat kebiasaan merokok mencapai Rp 410 triliun, atau sebesar 2,59 persen dari PDB Indonesia, karena meningkatnya pengeluaran kesehatan dan penurunan produktivitas masyarakat. Bahkan pendapatan cukai rokok pada masa itu tidak cukup untuk menutupi biaya kesehatan tersebut," kata Diah dalam pernyataan resminya, Jumat (25/9/2025).

Menurut Diah, kenaikan harga melalui pajak seharusnya dilakukan agar rokok sebagai barang berisiko tidak lagi mudah diperoleh. Ia yakin pajak rokok yang tinggi akan mengurangi penggunaan produk yang setiap tahun menyebabkan kematian 300.000 orang di Indonesia.

Penelitian CISDI (2024) mengungkapkan bahwa kenaikan pajak sebesar 45% berpotensi mengurangi penggunaan rokok kretek (campuran tembakau dan cengkeh) hingga 27,7% serta rokok putih (tembakau murni) sebesar 19,5%.

Bahkan, dalam penelitian tersebut disebutkan potensi peningkatan pendapatan negara hingga Rp7,92 triliun serta menciptakan lebih dari 148.000 kesempatan kerja. "Tidak adanya kenaikan tarif cukai tidak hanya mengurangi peluang pendapatan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap produktivitas dan kesehatan masyarakat," katanya.

OECD Mengapresiasi Komitmen Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global

OECD Mengapresiasi Komitmen Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global

Radar Info.CO.ID-JAKARTA.Perubahan global menghadirkan tantangan signifikan terhadap sistem pajak dunia.

Kepala Kantor Jakarta Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Massimo Geloso Grosso menyatakan bahwa digitalisasi, perubahan rantai pasok, perubahan iklim, serta ketegangan geopolitik telah mengubah cara dunia berdagang, berinvestasi, dan memproduksi.

Keadaan ini, menurutnya, tidak hanya mengubah pola perdagangan dan investasi, tetapi juga memaksa negara-negara untuk menyesuaikan desain serta pelaksanaan sistem perpajakan.

"Perpajakan yang selalu menjadi dasar utama penerimaan pajak, kini menghadapi tantangan terbaru," kata Massimo dalam acara The 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).

Salah satu tantangan utama adalah ekonomi digital. Ia menegaskan, teknologi memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara tanpa kehadiran langsung, sehingga aturan pajak konvensional menjadi kurang efektif.

Di sisi lain, terdapat kesepahaman internasional yang berkembang dalam menghadapi penghindaran pajak, menjamin keadilan, serta menghasilkan sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif.

Di tengah konteks Indonesia, Massimo menganggap pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan perubahan global. Salah satu contohnya adalah dengan partisipasi aktif dalam OECD-G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Ia menekankan penerapan Pajak Minimum Global (GMT) dengan tarif efektif minimal 15% untuk perusahaan multinasional besar sebagai langkah penting dalam reformasi pajak global.

"Indonesia sepenuhnya berkomitmen menerapkan kerangka kerja ini untuk menjaga dasar pajaknya sekaligus memastikan kemampuan menarik investasi internasional yang besar guna mendukung pembangunan, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga telah memperkuat aturan dalam negeri guna menghadapi tindakan transferpricing yang agresif. 

Upaya ini dilaksanakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan serta peraturan pelengkap, termasuk dokumen transfer pricing, pelaporan berdasarkan negara (country-by-country reporting), serta peraturan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

"Indonesia juga telah menyesuaikan kebijakan pajak badan, pajak pertambahan nilai, dan cukai guna membentuk sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil yang mencegah pengurangan dasar pajak sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Indonesia secara resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Pelaksanaan aturan pajak minimum global merupakan bagian dari Perjanjian Pilar Dua yang diusulkan oleh G20 dan diatur oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Aturan ini berlaku untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari konglomerat perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Wajib pajak yang dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tingkat 15% mulai dari tahun pajak 2025. Jika tarif pajak efektifnya di bawah 15%, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Misalnya, untuk tahun pajak 2025, perkiraan besarnya pajak yang harus dibayar paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026.

Demo di DPR Ricuh, Ratusan Orang Ditahan hingga Jurnalis Dipukul Polisi

Demo di DPR Ricuh, Ratusan Orang Ditahan hingga Jurnalis Dipukul Polisi

Jakarta, IDN Times - Aksi demonstasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, berujung ricuh pada Senin (25/8/2025).

LBH Jakarta mengatakan, sampai Selasa (26/8/2025) pagi, sebanyak 400 orang masih ditahan, 200 di antaranya masih di bawah umur. Tidak hanya itu, seorang jurnalis foto dari Kantor Berita ANTARA juga menjadi korban pemukulan oknum polisi saat sedang meliput aksi demonstrasi.

Berikut rekap peristiwa aksi demonstrasi penolakan tunjangan DPR yang berujung ricuh!

1. Massa berdatangan, polisi kerahkan 1.250 personel amankan DPR

Massa mulai memadati Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada pukul 10.15 WIB. Massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai berdatangan.

Namun, berbeda dari demo biasanya, aksi tersebut tidak mengatasnamakan aliansi atau organisasi masyarakat tertentu. Banyak dari mereka yang merupakan pengemudi ojek online, pedagang, hingga perseorangan.

Selain itu, pintu gerbang DPR juga diblokade dengan barier beton. Pagar besi yang menjadi pembatas Gedung DPR juga dilapisi dengan oli agar massa tidak bisa memanjat.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.250 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut.

Rencana aksi tersebut sudah beredar di jejaring media sosial. Namun sampai aksi berlangsung, tidak ada aliansi mahasiswa maupun buruh yang mengonfirmasi menggelar demo.

2. Aksi demo mulai ricuh

Suasana demo yang damai mulai ricuh saat sekelompok orang yang mengenakan seragam sekolah mulai memadati area depan Gedung DPR pada pukul 12.40 WIB.

Mereka kompak menyuarakan aspirasinya agar DPR dibubarkan karena kinerjanya buruk. Tak berselang lama, massa mendatangi blokade kepolisian yang berada di dekat persimpangan Kementerian Kehutanan dan jalan mengarah ke Slipi, Jalan Gatot Subroto. Polisi yang bertugas pun sempat mengingatkan agar massa tidak melakukan provokasi.

Polisi melakukan pengamanan dengan memukul mundur massa ke arah Semanggi, Jalan Gerbang Pemuda. Mobil water cannon dengan daya tekanan tinggi juga diarahkan untuk mengurai demonstran.

Setelah polisi memukul mundur massa ke arah sekitar Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jalan Gerbang Pemuda, massa justru kembali berdatangan dari arah simpang Slipi.

Sekitar 13.35 WIB massa aksi yang terkonsentrasi di persimpangan Kementerian Kehutanan tersebut kembali melempar kayu, botol, hingga batu ke arah blokade kepolisian. Peristiwa ini terjadi tepat setelah polisi berhasil memukul mundur massa yang berdatangan dari arah Jalan Gerbang Pemuda.

3. Kericuhan semakin meluas

Polisi mengerahkan kendaraan taktis (rantis) pengurai massa (raisa) hingga water cannon untuk memukul mundur demonstran. Terdengar pula gas air mata ditembakan beberapa kali ke arah massa. Alhasil, massa mundur ke arah lampu merah Slipi menuju Jalan Letnan Jenderal S Parman.

Namun, kericuhan semakin meluas dari arah belakang Gedung DPR, tepatnya di Gerbang Pancasila, massa yang sebagian besar merupakan pemuda juga dipukul mundur.

Mereka berlarian ke arah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga kawasan TVRI. Untuk mengurangi efek gas air mata, massa berbagi odol dan mencuci muka dengan air mineral.

“Dipukul mundur semua, pake gas air mata,” ujar salah seorang peserta aksi kepada IDN Times, Senin (25/8/2025).

Pada pukul 16.00 WIB tampak iring-iringan massa berjalan kaki dari Cawang ke Gedung DPR. Mereka memakai celana putih dan seragam sekolah.

4. Polisi pukul mundur massa

Bentrokan antara polisi dan massa aksi masih terjadi hingga pukul 18.20 WIB. Polisi memaksa mundur dengan membobardir massa menggunakan gas air mata. Insiden itu terjadi di bawah kolong flyover Slipi, dekat Stasiun Palmerah. Polisi juga menambah personel di area tersebut.

Pantauan IDN Times, sejak pukul 18.10 WIB, polisi menembakkan lebih dari 30 gas air mata dalam kurun waktu 20 menit. Kolong flyover pun tertutup asap. Hujan mengurangi efek dari perih dari tembakkan tersebut.

5. Pos polisi dibakar sampai layanan transportasi umum terganggu

Aksi demo berubah anarkis. Massa membakar Pos Polisi Petamburan, yang tepat di bawah kolong flyover. Tenda pos polisi juga ikut dibakar. Sebelum di bakar, tenda tersebut diseret ke tengah jalan. Insiden ini membuat lalu lintas terganggu. Tidak hanya itu pembatas jalan Transjakarta ikut rusak.

Demo tersenut menyebabkan sejumlah rute Transjakarta Koridor 9 dan Stasiun Palmeran ditutup sementara. Akibat gangguan tersebut, terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Kebayoran hingga tengah malam.

6. Sejumlah pelajar ditangkap

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelajar dan kelompok yang diduga anarko dalam aksi demo tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan adanya puluhan massa yang diamankan.

“Ada pelajar dan anarko, masih kita data,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Aksi yang dimulai sejak pagi itu semula berjalan damai. Namun, eskalasi massa meningkat saat ratusan orang memadati kawasan depan gerbang DPR.

Berdasar data yang dihimpun, sekitar pukul 22.00 WIB, sebanyak 15 orang berhasil tangkap. Mereka terdiri dari empat pelajar dan 11 orang diduga kelompok anarko. Tak lama, empat pelajar lainnya juga diamankan dari gerbang belakang kompleks DPR.

Adik Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Mobil Polisi Diincar di Demo DPR Cerita Pekerja Tertahan Imbas Demo, KRL Jarang-Ojol Matikan Aplikasi

Daftar 141 Nama Tokoh Penerima Anugerah Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo

Daftar 141 Nama Tokoh Penerima Anugerah Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo
Daftar 141 Nama Tokoh Penerima Anugerah Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo

D'moneyTalkSebanyak 141 tokoh di Indonesia mendapatkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto.

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden.

Penghargaan ini diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang dianggap memiliki darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Adapun penganugerahan itu diberikan mulai dari Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti dianugerahkan kepada para tokoh nasional oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dalam penganugerahan, Kepala Negara sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para tokoh yang menerima gelar tersebut atas jasa-jasa di masing-masing bidang. 

“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa, terima kasih," ucap Prabowo, Senin.

"Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” imbuh dia.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para kepala lembaga negara, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diberikan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 73/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada, yaitu:

1. Puan Maharani;

2. Ahmad Muzani;

3. Sultan Bachtiar Najamudin;

4. Sufmi Dasco Ahmad;

5. Zulkifli Hasan;

6. Dr. H. Wiranto;

7. Agum Gumelar;

8. Subagyo Hadi Siswoyo;

9. A.M. Hendropriyono;

10. Almarhum Moerdiono;

11. Almarhum Hoegeng Iman Santoso;

12. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri;

13. Almarhum Abdul Rachman Ramly;

14. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi; dan

15. Almarhum Mohammad Noer.

Presiden Prabowo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 88 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Abdul Muhaimin Iskandar;

2. Bahlil Lahadalia;

3. Saifullah Yusuf;

4. Andi Amran Sulaiman;

5. Rd. Mohammad Marty Natalegawa;

6. Retno Lestari Priansari Marsudi;

7. Juwono Sudarsono;

8. H. Noer Hassan Wirajuda;

9. Almarhum Iskandar Muda Baharuddin Lopa;

10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan XI;

11. Almarhum Dading Kalbuadi;

12. Almarhum Solihin Gautama Purwanegara;

13. Almarhum Chalimi Imam Santosa;

14. Purnomo Yusgiantoro;

15. Tarub;

16. Suhartoyo;

17. Herman Bernhard Leopold Mantiri;

18. Dino Pati Djalal;

19. Almarhum Bismar Siregar;

20. Almarhum Sayidiman Suryohadiprojo;

21. Almarhum Mochamad Jasin;

22. Almarhum Hartono Rekso Dharsono;

23. Almarhum Kemal Idris;

24. Burhanuddin Abdullah;

25. Terawan Agus Putranto;

26. Hashim Sujono Djojohadikusumo;

27. Agus Harimurti Yudhoyono;

28. Sugiono; 29. Abdul Mu’ti;

30. Fadli Zon;

31. Andi Syamsuddin Arsyad;

32. Almarhum Suhardi;

33. Siti Hardjanti Wismoyo;

34. Prasetyo Hadi;

35. Teddy Indra Wijaya;

36. Meutya Viada Hafid;

37. Muhammad Yusuf Ateh;

38. Ivan Yustiavandana;

39. Dadan Hindayana;

40. Perry Warjiyo;

41. Miftachul Akhyar;

42. Haedar Nashir;

43. Sigit Puji Santosa;

44. Syamsudin;

45. Johanes Gluba Gebze;

46. Herlina Christine Natalia Hakim;

47. Francisco Xavier Lopes da Cruz;

48. Almarhum Fahmi Idris;

49. Almarhum F.X. Sudjasmin;

50. Almarhum Wiyogo Atmodarminto;

51. Almarhum Mung Parhadimulyo;

52. Almarhum Yusuf Hasyim;

53. Almarhum Maimun Zubair;

54. Almarhum Abdullah Abbas;

55. Almarhum Rais Abin;

56. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares;

57. Almarhum Abílio José Osório Soares;

58. Almarhum Arnaldo dos Reis Araújo;

59. Almarhum Soekitman;

60. Zacky Anwar Makarim;

61. Yusuf AR;

62. Maher Al Gadri;

63. Almarhum Muhammad Maksum;

64. Juri Ardiantoro;

65. Sudaryono;

66. Angga Raka Prabowo;

67. Anwar Iskandar; 

68. Almarhum Soepriyatno;

69. Angky Retno Yudianti;

70. Widjono Hardjanto;

71. Almarhum Abidin;

72. Abdul Ghofur;

73. Soegeng Sarjadi;

74. Simon Aloysius Mantiri;

75. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman);

76. Abdul Rasyid (Haji Rasyid); 

77. Nanik Sudaryati Deyang; 

78. Willy Ananias Gara; 

79. Amzulian Rifai; 

80. Isma Yatun;

81. Lydia Silvanna Djaman; 

82. Teddy Sutadi Kardin;

83. Taufiq Ismail;

84. Muhammad Ainun Najib;

85. Almarhum Cornel Simanjuntak; 

86. Asep Saifuddin Chalim; 87. Almarhum Benyamin Sueb; dan 

88. Almarhumah Titiek Puspa. 

Selain itu, Kepala Negara juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75/TK/Tahun 2025 kepada 9 penerima, antara lain: 

1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin;

2. Carina Citra Dewi Joe;

3. Azwar Syam;

4. Sadiman;

5. Seto Mulyadi;

6. Senny Marbun;

7. Afdiharto Mardi Lestari; 

8. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja; dan 

9. Andi Ramang. 

Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan juga diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Diana Cristina Da Costa Ati, Abdul Muis, dan Aipda Muhammad Irvan.

Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan. 

Sementara itu, Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada 8 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 77/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Ja’un S. Mihardja; 

2. Slamet Rahardjo Djarot T; 

3. Waldjinah; 

4. I Nyoman Nuarta; 

5. Almarhum Muhammad Idris Sardi; 

6. Almarhum Mochtar Lubis; 

7. Almarhum Prof. Dr. Sukmono Hadi; dan 

8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh). 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Sakti berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TK/Tahun 2025. 

Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada 18 penerima, yaitu: 

1. Francisco Deodato Osorio Soares; 

2. Vidal Domingos Doutel Sarmento; 

3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic; 

4. Joao Angelo de Sousa Mota; 

5. Almarhum Isa Mangun; 

6. Almarhum Willie Firdaus; 

7. Almarhum Martinho Fernandes; 

8. Almarhum Joaquim Monteiro; 

9. Almarhum Alfonso Henrique Pinto; 

10. Almarhum Juliao Fraga; 

11. Almarhum Claudio Vieira; 

12. Almarhum Jose Fernandes; 

13. Almarhum Roberto Li; 

14. Almarhum Jose Da Conceicao; 

15. Almarhum Edmundo da Silva; 

16. Almarhum Joao da Silva Tavares; 

17. Almarhum Hein Mantundoy; dan 

18. Aries Marsudiyanto.

 

Sumber : Kompas.com

Jumat, 10 Oktober 2025

BGN Tutup Dapur SPPG yang Bermasalah Sampai Investigasi Selesai

BGN Tutup Dapur SPPG yang Bermasalah Sampai Investigasi Selesai

Radar Info,JAKARTA — Badan Pangan Nasional (BGN) mengakui telah menutup beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami masalah dalam pelaksanaan program makanan bergizi gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa penutupan dapur tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi membahayakan penerima manfaat MBG, termasuk kejadian keracunan makanan setelah mengonsumsi menu MBG.

Nanik mengatakan, penutupan dapur SPPG akan terus berlangsung hingga hasil penyelidikan akhir dikeluarkan.

"Ini yang terbaru, hari ini kami telah mengirimkan surat kepada semua dapur yang sebelumnya bermasalah, dimulai dari yang paling banyak terjadi pada bulan September, kami tutup sementara hingga investigasi selesai," ujar Nanik di Hotel Artotel Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Oleh karena itu, Nanik mengungkapkan bahwa dapur SPPG yang sebelumnya hanya ditutup sementara, kini secara resmi ditutup tanpa batas waktu hingga hasil investigasi selesai.

"Tetapi kami telah mengirimkan surat hari ini, yang sebelumnya hanya merupakan penutupan sementara, kami tutup dalam waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Menurutnya, akibat penutupan dapur SPPG yang bermasalah, pihak yayasan atau lembaga yang mengelola dapur tersebut menjadi menanggung kerugian.

Nanik mengungkapkan, beberapa dapur SPPG yang ditutup antara lain 2 titik SPPG di Bandung, 1 SPPG di Garut, 1 SPPG di Tasikmalaya, serta 1 dapur SPPG di Banggai.

Di sisi lain, sejumlah dapur SPPG lainnya masih dalam proses penyelidikan. Karena, menurut Nanik, tidak semua kasus disebabkan oleh keracunan.

"[Dapur SPPG] yang lainnya seluruhnya sedang dalam penyelidikan. Karena terkadang ada kejadian, misalnya penyebabnya ternyata bukan keracunan, jadi kita akan berdasarkan hasil penyelidikan nanti," katanya.

Selain penutupan dapur, Nanik menyampaikan bahwa BGN juga menghentikan sementara jabatan Kepala SPPG di beberapa dapur yang mengalami masalah. “KSPPG-nya sekarang sedang tidak aktif. Ada, kita langsung tindak lanjuti,” jelasnya.

Nanik juga menyatakan bahwa BGN telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pelanggaran berat, termasuk membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

"Jika ditemukan unsur-unsur pidana atau kesengajaan, misalnya setelah uji pada sampel makanan ini nanti ditemukan zat-zat tertentu, kami akan menindak secara hukum. Kami tidak main-main dalam menangani hal ini," katanya.

Meskipun demikian, Nanik mengakui terdapat kesalahan internal dalam pengawasan. Namun, menurutnya, mitra juga dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena seharusnya ikut memantau proses yang berlangsung di lapangan.

"Kita sendiri harus mengakui, dalam hal ini BGN bersalah, jadi kita tidak bisa menyalahkan pihak lain. Dan tentu saja mitra juga bersalah karena tidak melakukan pengawasan," tutupnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) merilis data terbaru mengenai kasus keracunan makanan dalam program MBG. Data yang diperoleh dari BGN mencatat sebanyak 46 kasus dengan 5.080 korban hingga tanggal 17 September. Sementara itu, Kemenkes melaporkan 60 kasus dengan 5.207 penderita pada 16 September. Di sisi lain, BPOM melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita hingga 10 September 2025.

Firnando Ganinduto DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Beras di Tengah Surplus

Firnando Ganinduto DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Beras di Tengah Surplus

D'moneyTalk, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto menyoroti kondisi harga beras yang masih tinggi di tengah stok nasional yang melimpah, yaitu mencapai sekitar 4,2 juta ton pada awal Agustus 2025.

Menurutnya, fenomena ini menjadi paradoks dalam tata kelola pangan nasional yang harus segera dibenahi.

“Surplus beras seharusnya menjadi jaminan ketersediaan dan kestabilan harga, tetapi kenyataannya, di lapangan harga justru menembus di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Artinya, ada persoalan serius pada distribusi dan pengawasan,” ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (25/8).

Lebih lanjut, Firnando menegaskan persoalan beras di Indonesia bukan lagi terletak pada produksi, melainkan pada tata kelola distribusi dan rantai pasok yang masih lemah.

Dia menyoroti dua masalah klasik yang terus berulang: (1) distribusi tidak efisien yang membuat surplus menumpuk di sebagian wilayah sementara daerah lain menghadapi harga tinggi, dan (2) praktik perantara serta manipulasi harga melalui penimbunan stok yang menciptakan kelangkaan semu.

Dengan rantai distribusi yang panjang dan tidak terkendali, harga beras di tingkat konsumen pun kian melambung.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus terjadi karena jelas merugikan rakyat,” tegasnya.

Firnando menilai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan BULOG sudah tepat sebagai solusi jangka pendek.

Melalui distribusi ke pasar tradisional, ritel modern, hingga Rumah Pangan Kita (RPK), intervensi ini efektif menekan gejolak harga.

Kebijakan ini harus didukung dengan analisis tentang pengendalian stok pangan oleh BULOG berapa jumlah stok yang harus ada di gudang dan berapa yang dilepas ke pasar agar HET benar-benar tercapai di tingkat ritel.

Dia mendorong adanya parameter rilis harian/mingguan yang transparan dan terukur, sehingga intervensi pasar tepat sasaran.

Namun, intervensi BULOG saja tidak cukup. Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu mengambil peran lebih besar dalam pengawasan rantai pasok beras secara menyeluruh.

“Pengawasan harga dan stok harus dilakukan secara transparan. Jika terjadi lonjakan harga lebih dari 5% dalam waktu singkat, pemerintah wajib segera turun tangan. Penegakan HET juga tidak boleh sekadar imbauan, tetapi harus ada tindakan tegas,” ujar politikus Fraksi Golkar tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor

Firnando mendorong sinergi BULOG, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas beras.

“Pemerintah daerah harus memastikan jalur distribusi lancar, BULOG memperkuat cadangan intervensi, dan Kemendag memastikan pasar berjalan transparan. Semua pihak harus bergerak bersama,” tambahnya.

Komitmen DPR RI

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang perdagangan dan BUMN, Komisi VI DPR RI berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Komisi VI DPR akan terus mengawal agar tata kelola beras lebih efisien, transparan, dan adil. Surplus beras harus menjadi berkah bagi rakyat, bukan paradoks yang merugikan konsumen maupun petani,” ujar Firnando.(fri/jpnn)

Kamis, 09 Oktober 2025

TKD 2026 Dipangkas,Dana Transfer Daerah Kotamobagu Terancam Anjlok Rp 207 Miliar

TKD 2026 Dipangkas,Dana Transfer Daerah Kotamobagu Terancam Anjlok Rp 207 Miliar
TKD 2026 Dipangkas,Dana Transfer Daerah Kotamobagu Terancam Anjlok Rp 207 Miliar

D'moneyTalk - Dana transfer ke daerah 2026 Kota Kotamobagu Sulawesi Utara diperkirakan anjlok Rp 207 miliar.

Data DJPK Kemenkeu menyebutkan, dibandingkan pagu Rp 834,968 miliar di tahun 2025, TKD 2026 Kota Kotamobagu disinyalir akan turun menjadi Rp 627,8 miliar.

Penurunan merupakan imbas dari langkah pemerintah memangkas TKD 2026 hingga 24,8 persen.

Dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.

Dana transfer daerah adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dana ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penurunan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh.

Meski begitu, belanja pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat di daerah justru meningkat lebih besar.

“Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah naiknya jauh lebih besar,” ungkap Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Terendah dalam 5 tahun

  • 2021 : Rp785,7 triliun
  • 2022 :  Rp816,2 triliun
  • 2023 : Rp881,4 triliun
  • 2024: Rp863,5 triliun
  • 2025 : Rp864,06 triliun
  • 2026: Rp 650 triliun

Rincian komponen Anggaran TKD 2026 adalah sebagai berikut:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp45,1 triliun
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp373,8 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp155,5 triliun
  • Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp13,1 triliun
  • Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp500 miliar
  • Dana Desa: Rp60,6 triliun
  • Insentif Fiskal: Rp1,8 triliun

Berapa besar TKD Kota Kotamobagu 2026?

Melihat pemangkasan alokasi TKD, praktis dana transfer ke daerah juga akan dipangkas.

Pagu anggaran TKD Kota Kotamobagu 2025 sebesar Rp 834,968  miliar. Sementara realisasi hingga Agustus mencapai Rp 469 miliar  atau 56 persen.

Belum ada rincian atau besaran berapa pemangkasan TKD Kota Kotamobagu 2026.

Begitu juga dengan komponen apa saja yang akan dipangkas.

Hitung-hitungan kasar bila mengacu penurunan 24,8 persen, maka TKD Kota Kotamobagu 2026 diperkirakan pada kisaran Rp 627 miliar.

Penurunan diperkirakan mencapai Rp 207 miliar.

Namun angka ini masih bersifat proyeksi dan masih menunggu rincian dari pemerintah pusat.

Realisasi TKD Kota Kotamobagu Agustus 2025

                                                                                                                                                           
Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
TRANSFER KE DAERAH 834.968,14 M 469.974,45 M 56.29
Dana Bagi Hasil 178.377,77 M 95.866,80 M 53.74
DBH SDA Gas Bumi Otonomi Khusus 1.237,17 M 619,03 M 50.04
DBH SDA Kehutanan - IIUPH 25,28 M 17,47 M 69.09
DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi 4.611,42 M 1.818,47 M 39.43
DBH SDA Kehutanan - Dana Reboisasi 675,49 M 398,51 M 59.00
DBH SDA Panas Bumi - Setoran Bagian Pemerintah 1.583,19 M 1.064,54 M 67.24
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 1.192,96 M 580,42 M 48.65
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 14,92 M 10,68 M 71.55
DBH SDA Perikanan 714,66 M 428,80 M 60.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 635,70 M 410,90 M 64.64
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi 62,45 M 37,99 M 60.84
DBH SDA Minyak Bumi 15% 9.204,46 M 5.656,66 M 61.46
DBH PPh Pasal 21 43.402,37 M 17.239,53 M 39.72
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 24.390,67 M 10.542,00 M 43.22
DBH PPh Pasal 25/29 OP 2.491,48 M 973,56 M 39.08
DBH SDA Minyak Bumi Otonomi Khusus 342,75 M 146,29 M 42.68
DBH SDA Gas Bumi 30% 6.517,76 M 4.368,70 M 67.03
DBH SDA Minerba - Royalti 74.263,60 M 48.572,49 M 65.41
DBH SDA Kehutanan - PSDH 447,65 M 266,01 M 59.42
DBH Cukai Hasil Tembakau 6.563,77 M 2.714,74 M 41.36
Dana Alokasi Umum 446.633,81 M 271.958,56 M 60.89
Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK 15.355,15 M 2.110,75 M 13.75
Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan 19.410,06 M 11.157,57 M 57.48
Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan 33.977,50 M 18.356,93 M 54.03
Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan 1.699,60 M 985,54 M 57.99
Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum 15.675,55 M 0,00 M 0.00
Dana Alokasi Umum 360.515,96 M 239.347,77 M 66.39
Dana Alokasi Khusus Fisik 36.953,99 M 4.133,26 M 11.18
Dana Alokasi Khusus Penugasan 36.953,99 M 4.133,26 M 11.18
Dana Insentif Daerah 6.000,00 M 2.396,51 M 39.94
Dana Insentif Daerah 6.000,00 M 2.396,51 M 39.94
Dana Otonomi Khusus 17.515,60 M 6.557,74 M 37.44
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua 530,56 M 159,17 M 30.00
Belanja Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Selatan 456,63 M 136,99 M 30.00
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh 4.466,34 M 2.818,34 M 63.10
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua Pegunungan 1.412,07 M 408,75 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua Barat Daya 723,83 M 209,53 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua Barat Daya 598,08 M 173,13 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua Barat 515,61 M 149,25 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua Barat 650,61 M 188,33 M 28.95
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat 436,77 M 131,03 M 30.00
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua Tengah 872,92 M 252,68 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua 1.013,78 M 321,44 M 31.71
Belanja Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Pegunungan 588,39 M 176,52 M 30.00
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua Pegunungan 1.123,31 M 227,62 M 20.26
Belanja Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah 567,49 M 170,25 M 30.00
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua Selatan 667,43 M 193,20 M 28.95
Belanja Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat Daya 420,15 M 126,05 M 30.00
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua Selatan 546,49 M 158,19 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum Provinsi Papua 809,92 M 234,45 M 28.95
Belanja Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Provinsi Papua Tengah 1.115,20 M 322,82 M 28.95
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1.200,00 M 800,00 M 66.67
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1.200,00 M 800,00 M 66.67
Dana Alokasi Khusus Nonfisik 146.677,93 M 88.217,94 M 60.14
Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah 91,99 M 45,22 M 49.16
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil 163,70 M 81,85 M 50.00
Dana Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya 169,98 M 84,99 M 50.00
Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah 150,00 M 75,00 M 50.00
Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 738,18 M 101,58 M 13.76
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak 132,00 M 66,00 M 50.00
Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah 66.921,62 M 33.269,35 M 49.71
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 516,38 M 248,76 M 48.17
Dana Bantuan Operasional Sekolah 53.491,72 M 39.153,64 M 73.20
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan 1.741,19 M 1.074,03 M 61.68
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana 3.239,30 M 1.668,27 M 51.50
Dana Bantuan Operasional Kesehatan 12.878,67 M 7.705,73 M 59.83
Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah 2.404,50 M 986,53 M 41.03
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan Anak Usia Dini 4.038,70 M 3.656,99 M 90.55
Transfer Hibah 1.609,04 M 43,63 M 2.71
Transfer Hibah Hibah Luar Negeri 14,05 M 8,27 M 58.87
Transfer Hibah Pinjaman Luar Negeri 1.594,99 M 35,35 M 2.22
DANA DESA 69.000,00 M 49.752,58 M 72.11
Dana Desa 69.000,00 M 49.752,58 M 72.11
Dana Desa 69.000,00 M 49.752,58 M 72.11
TOTAL TKDD 903.968,14 M 519.727,02 M 57.49