Rabu, 08 Oktober 2025

Insentif Impor BEV Masih Tidak Jelas, Harga Mobil Listrik Diperkirakan Naik Tahun Depan

Insentif Impor BEV Masih Tidak Jelas, Harga Mobil Listrik Diperkirakan Naik Tahun Depan

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan mengenai kebijakan insentif mobil listrik impor atau - Sampai saat ini pemerintah belum menentukan kebijakan insentif untuk mobil listrik impor atau - Pemerintah masih belum memutuskan terkait insentif mobil listrik impor atau - Hingga kini, pemerintah belum mengambil kebijakan terkait insentif mobil listrik impor atau - Pemerintah belum menetapkan kebijakan insentif mobil listrik impor atauBattery Electric Vehicle(BEV) impor. Seperti yang diketahui, insentif untuk mobil impor akan berakhir pada akhir tahun ini, 31 Desember 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dengan peraturan terkait.Nomor 1 tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, impor BEV CBU yang dilakukan untuk pengujian pasar dengan komitmen investasi mendapat insentif bea masuk (BM) sebesar 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% dari 15%.

Dengan demikian, BEV hanya perlu membayar pajak sebesar 12% daripada yang seharusnya 77%, sehingga potongannya mencapai 65%.

Kepala Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono menyampaikan, hingga saat ini belum ada pertemuan atau informasi yang bisa disampaikan mengenai kelanjutan insentif mobil listrik.

“Mengenai insentif, sampai saat ini, kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa belum ada sama sekali pertemuan atau rapat dengan kementerian dan pihak lain terkait kelanjutan insentif ini,” kata Tunggul dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri mengenai Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Senin, 25 Agustus 2025.

Insentif impor kendaraan listrik mulai berlaku pada Februari 2025, dengan tenggat waktu pengajuan insentif hingga 31 Maret 2025, dan masa berlaku insentif berakhir pada 31 Desember 2025.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif BEV dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik. Selain itu, mobil listrik atau BEV tidak dikenakan bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Sementara insentif diberikan berdasarkan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 1:1 agar dapat mengajukan bank garansi.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, produksi harus memenuhi spesifikasi teknis yang setara atau lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2024 nomor 34. Pelunasan kewajiban produksi 1:1 dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2027. 2. Berikutnya, produksi harus memiliki spesifikasi teknis minimal sama atau lebih baik, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Pembayaran komitmen produksi 1:1 bisa dilakukan sampai 31 Desember 2027. 3. Selanjutnya, produksi wajib memenuhi spesifikasi teknis yang tidak kurang dari standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Penyelesaian kewajiban produksi 1:1 dapat dilakukan hingga akhir tahun 2027. 4. Produksi harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Pemenuhan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. 5. Selanjutnya, produksi harus mengikuti spesifikasi teknis yang setara atau lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Penyelesaian komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2027.

Setelah tahun 2027, sisa dana jaminan bank akan diklaim oleh pemerintah. Pada tahun 2028, pemerintah berhak mengambil klaim dari jaminan bank yang tidak dibayarkan oleh peserta program terkait utang produksinya.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta dalam skema investasi CBU dengan komitmen investasi meliputi BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Selanjutnya, peserta yang mengikuti skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, serta Citroen.

Disebutkan oleh Tunggul, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

Dari keenam perusahaan tersebut, dua di antaranya melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yaitu PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif, dua perusahaan lainnya melakukan ekspansi kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru, serta dua perusahaan yang lain membangun pabrik baru, yaitu PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia telah meningkatkan jumlah kendaraan jenis ini setiap tahun. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, naik sebesar 78% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.

Pasar kendaraan yang berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, menurutnya, mengalami peningkatan yang signifikan. Rinciannya, pangsa pasar HEV meningkat dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 25, sementara BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% dalam periode yang sama.

“Sebaliknya, kendaraan yang menggunakan mesin pembakaran internal (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Januari-Juli 2025. Perubahan ini menunjukkan pergeseran minat konsumen terhadap kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Tunggul.