
Derana NTT - Mulai tanggal 1 September 2025, pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh tiga bank swasta resmi akan dialihkan oleh PT Taspen ke Kantor Pos Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Taspen melalui akun Instagram resmi mereka dan telah diverifikasi oleh masyarakat melalui kolom komentar unggahan mereka.
Tiga Bank Swasta Dihentikan, Kantor Pos Menjadi Mitra Pembayaran Baru
PT Taspen menyatakan bahwa perpindahan mitra pembayaran ini ditujukan kepada para pensiunan yang sebelumnya menerima dana melalui:
- Bank Bukopin
- Bank BTPN
- Bank Woori Saudara (BWS)
Tindakan ini diambil karena ketiga bank tersebut telah berubah status menjadi bank swasta/asing, sehingga Taspen memutuskan untuk melakukan perpindahan kantor pembayaran agar meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan Layanan Antar Pembayaran Pensiun.
Di salah satu komentar Instagram, Taspen menyatakan: "Hai Teman Taspen, mengenai hal tersebut kami sampaikan bahwa benar Teman."
Kenapa Kantor Pos?
Pemilihan Kantor Pos Indonesia sebagai mitra pembayaran tidak dilakukan secara sembarangan. Selain memiliki jaringan yang luas di berbagai wilayah Indonesia, Kantor Pos dinilai lebih mampu menjangkau para pensiunan di daerah terpencil yang kesulitan mengakses layanan perbankan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan langsung kepada para pensiunan.
Berapa Penghasilan yang Diterima oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Melalui Kantor Pos?
Gaji pensiun yang akan diterima tetap berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang masih menjadi pedoman utama hingga saat ini.
Peningkatan sebesar 12% yang berlaku sejak tahun 2024 tetap berlaku, termasuk untuk para pensiunan yang gajinya kini diberikan melalui Kantor Pos.
Berikut adalah detail gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan golongan yang akan diberikan pada 1 September 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Diketahui, kebijakan Taspen dalam mengalihkan pembayaran gaji pensiun ke Kantor Pos merupakan tindakan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan hanya sekadar urusan administrasi.
Dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, pemerintah dan Taspen menjamin bahwa hak pensiun tetap aman, tersedia tepat waktu, dan lebih mudah dijangkau.
Pegawai pensiunan dari Bank BTPN, Bukopin, dan BWS diminta segera memeriksa pemberitahuan atau informasi resmi dari Taspen dan Kantor Pos setempat agar pencairan dana dapat berjalan dengan lancar.