Senin, 20 Oktober 2025

Tak Terduga! Tenaga Honorer Dihapus, P3K Paruh Waktu Dapat Gaji dan Fasilitas Khusus 2025

Tak Terduga! Tenaga Honorer Dihapus, P3K Paruh Waktu Dapat Gaji dan Fasilitas Khusus 2025

Radar Info.PRMN- Pemerintah kembali memberikan kabar positif kepada para tenaga kontrak di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 mendatang, status tenaga kontrak akan dihapus secara resmi, dan perekrutan mereka ke dalam formasi P3K menjadi tindakan nyata untuk mengatur kepegawaian non-ASN. Berita ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak dan menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui kebijakan terbaru menyampaikan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi P3K, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, akan mendapatkan perlakuan lebih resmi serta sejajar dengan pegawai negeri lainnya. Tindakan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga hak-hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji dan fasilitas pendukung yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023.

Bagi para tenaga kontrak yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi kuota formasi P3K tetap, pemerintah tetap menyiapkan solusi. Mereka akan diangkat sebagai P3K paruh waktu dengan berbagai fasilitas khusus dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mulai dari status kepegawaian yang sah, nomor induk pegawai, hingga gaji pokok sesuai aturan yang berlaku. Informasi ini sangat penting bagi tenaga kontrak agar dapat merencanakan karier dengan lebih jelas dan tenang.

Status Pegawai Tidak Tetap Resmi Dihapus Pada Tahun 2025

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus sejak tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023 sebagai upaya untuk mereformasi sistem kepegawaian non-ASN di Indonesia. Menteri PAN RB menyatakan bahwa penghapusan status tenaga honorer bukan berarti mengabaikan jasa mereka, melainkan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai P3K dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Bagi para tenaga honorer yang lulus seleksi P3K penuh waktu, mereka akan langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah. Namun bagi tenaga honorer yang lulus seleksi tetapi tidak mampu mengisi formasi penuh, pemerintah menyediakan jalur P3K paruh waktu. Proses pengangkatan ini dilakukan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan persetujuan BKN, dengan memperhatikan ketersediaan formasi serta kondisi anggaran instansi pemerintah.

Hadiah Khusus untuk P3K Paruh Waktu

Bukan hanya sekadar status resmi, tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K paruh waktu juga akan mendapatkan berbagai fasilitas khusus. Pertama, mereka akan memiliki status kepegawaian yang sah dan nomor induk pegawai (NI P3K), sehingga secara administratif diakui sebagai bagian dari ASN non-PNS.

Kedua, gaji pokok tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. Menpan RB memastikan bahwa tenaga honorer yang menjadi P3K paruh waktu akan mendapatkan gaji paling sedikit sesuai penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, bahkan bisa disesuaikan dengan upah minimum di daerah masing-masing.

Ketiga, fasilitas tambahan tetap disediakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini mencakup hak-hak tambahan yang biasanya diperoleh oleh P3K, sehingga tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat yang setara dengan status kepegawaian mereka.

Penghapusan tenaga honorer dan perekrutan P3K paruh waktu menjadi tanda perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian non-ASN di Indonesia. Tindakan ini memberikan jaminan hukum, hak, dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi.

Bagi para pegawai honorer, ini saat yang tepat untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan status menjadi P3K, baik penuh maupun paruh waktu. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengatur sistem kepegawaian, tetapi juga memberikan apresiasi kepada mereka yang telah setia bekerja.***(Lisyah)

0 Please Share a Your Opinion.: