Senin, 13 Oktober 2025

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Radar Info.CO.ID - JAKARTA.Isu perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN mendapat perhatian.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menganggap, perubahan status ini memiliki potensi besar menyebabkan dualisme pengelolaan yang berakhir pada ketidakefisienan dan pemborosan dana.

Menurutnya, jika perubahan ini terwujud, akan muncul kemungkinan tumpang tindih dalam wewenang dengan lembaga lain yang juga menangani BUMN, seperti BPI Danantara. Karena, badan dalam struktur organisasi pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki tugas yang sangat khusus. Jika Badan Penyelenggara BUMN dibentuk, tugasnya pasti akan berupa pengelolaan BUMN.

"Dengan demikian, BPI Danantara dan Badan Penyelenggara BUMN memiliki kemampuan untuk mengelola subjek yang sama, yakni BUMN. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan BUMN," katanya kepada Radar Info, Kamis (25/9/2025).

Herry menyatakan, perubahan status ini justru akan menyebabkan pengelolaan pelat merah menjadi kurang efektif. Akibatnya, menurutnya, terjadi dualisme berupa pemborosan dana dan ketidakefisienan dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, ia juga menyoroti gagasan penggabungan antara kedua entitas tersebut jika benar-benar terbentuk. Menurutnya, sifat Badan Penyelenggara BUMN yang sangat birokratis dinilai tidak sesuai jika dikombinasikan dengan BPI Danantara yang bersifat korporatif.

"Jika digabungkan, akan menyebabkan pengelolaan BUMN menjadi terlalu birokratis, dan pada akhirnya keputusan mengenai tindakan perusahaan bisa terlambat," ujarnya.

Herry mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN telah ditetapkan sebagai institusi swasta. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan bagi lembaga pemerintah untuk mengawasi entitas yang berstatus swasta karena hanya akan menimbulkan konflik kepentingan.

Jika pemerintah tetap ingin memiliki dua lembaga pengelola BUMN, Herry menyarankan adanya pembagian tugas, wewenang, dan fungsi yang jelas.

Sebagai contoh, Badan Penyelenggara BUMN fokus pada pengelolaan perusahaan yang memiliki status Perum dan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Sementara BPI Danantara mengelola yang berstatus Perseroan, yang berorientasi pada keuntungan," usulnya.

Selanjutnya, Herry menyarankan agar BUMN yang berada di bawah BPI Danantara sepenuhnya terbebas dari campur tangan politik dan tidak lagi mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jika ada pihak yang mengalami kerugian besar, maka BPI Danantara yang harus menyelesaikannya. Termasuk jika diperlukan, dapat dibubarkan saja," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.

"Ia tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi lembaga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Karena sebagian besar tugas dan peran Kementerian BUMN saat ini telah dipindahkan kepada Danantara.

"Di sana fungsi BUMN sudah, kementerian BUMN sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Jadi, tersisa fungsi dari Kementerian BUMN yaitu sebagai regulator pemegang saham kelas A dan menyetujui RPP," ujar Dasco.

"Nah, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemudian muncul keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sekarang sedang dibahas, nanti kita lihat saja hasilnya," katanya.

0 Please Share a Your Opinion.: