Minggu, 12 Oktober 2025

Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil
Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

D'moneyTalk, YOGYA -Polemik royalti musik yang panjang menciptakan berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat. 

Pasalnya, penarikan biaya royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai tidak jelas. 

Hal tersebut disebabkan belum adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha. 

Tidak adanya klasifikasi yang detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar ini juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil. 

Penyamarataan penghitungan pembayaran inilah yang menjadi problem. 

Selain itu, disebutkan oleh beberapa musisi bahwa royalti yang mereka terima berbanding jauh dengan jumlah pemutaran lagu. 

Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil di Indonesia saat ini membuat permasalahan mengenai royalti ini berpengaruh. 

Dari segi praktiknya, permasalahannya disini tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil dengan profit yang tidak seberapa juga memiliki kewajiban untuk membayar besaran royalti yang sama dengan bisnis besar.

“Jadi, selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti,” terangnya, Senin (25/8/2025).

Ditambah, kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang turut berkurang juga semakin menambah berat untuk para pelaku bisnis kecil untuk membayar royalti, tambahnya.

Dampaknya restoran atau pun kafe dengan profit yang cenderung masih kecil saat ini justru memilih untuk tidak memutar musik. 

Kekhawatiran atas penarikan royalti musik ini membuat mereka terpaksa melakukan hal tersebut agar bisnis mereka dapat terus berjalan. 

Selain itu, jalan lain yang diambil adalah memutar bunyi-bunyian alam yang terkadang suara yang diambil juga memiliki hak terkait. 

Di sisi lain, Wayan juga mengungkapkan adanya penarikan royalti musik ini untuk melindungi karya seni di Indonesia. 

Selama ini banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeserpun.

“Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui youtube atau pun spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi,” katanya. 

Penyelesaian mengenai permasalahan ini diperlukan kerja sama dari dua sisi. 

Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti disini diharapkan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti. 

Lalu selanjutnya, sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha paham mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya. 

Wayan juga menekankan bahwa yang perlu dilakukan saat ini adalah peninjauan ulang kebijakan mengenai pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil.

Ia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif.

“Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar,” jelasnya.

Peraturan yang ada saat ini sudah baik akan tetapi apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik. 

Tak hanya itu, hal ini juga menyangkut permasalahan transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang atas penarikan biaya royalti. (*)

Kamis, 09 Oktober 2025

Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup,Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup,Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup,Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

D'moneyTalk- Kabar baik datang bagi instansi pemerintah yang tengah mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa tenggat pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Artinya, kemarin menjadi kesempatan terakhir bagi instansi yang belum mengajukan kebutuhan formasi untuk segera menyelesaikan prosesnya. 

Perpanjangan waktu ini diharapkan memberi ruang lebih luas agar usulan kebutuhan tenaga paruh waktu bisa disusun secara matang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

PPPK paruh waktu sendiri memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji serta tunjangan. 

Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Tentunya pertanyaan perihal apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh para honorer.

Nah menjawab hal itu, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meski jam kerjanya jauh lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Seperti mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Berikut Info Doal Dapat Tunjangan atau Tidak

Minggu, 05 Oktober 2025

Setelah Rakyat Berontak Terdampak Pajak PBB Melonjak

Setelah Rakyat Berontak Terdampak Pajak PBB Melonjak

Secarik kertas tagihan pajak tahun ini terasa lebih berat di tangan Sunarto. Buruh yang tinggal di Desa Sukoharjo, Kabupaten Pati ini kaget melihat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus ia bayarkan. Nilainya melonjak hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari sekitar Rp 80.000 menjadi Rp 380.000.

Bagi Sunarto, kenaikan itu membebaninya sebagai rakyat kecil. Rasa terimpit itulah yang mendorongnya datang ke alun-alun Pati, Rabu (20/8), untuk memberikan sumbangan air mineral dan lainnya di posko gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Gerakan ini menjadi salah satu motor demo besar menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus lalu. Alun-alun yang biasanya menjadi ruang publik nan tenang, kini beralih menjadi pusat penggalangan dana perlawanan.

Sunarto berharap para aktivis tetap mengawal pelengseran Sudewo yang dianggap dalang dari kebijakan memberatkan itu, walau akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan.

“Karena kebijakan-kebijakan Bapak Bupati ini tidak memihak rakyat kecil,” kata Sunarto di alun-alun Pati, Rabu (20/8).

Di jantung kabupaten itu, Sunarto tidak sendirian. Ia melebur bersama warga dengan keresahan serupa. Ada Sari, seorang ibu rumah tangga dari Desa Puri, yang melihat lonjakan PBB sebagai puncak arogansi pemimpin. Begitu pula Warsono, pengusaha dari Juwana, yang menganggap kenaikan PBB mencekik rakyat.

“Lebih parah lagi, [Bupati Sudewo] menantang rakyat [dengan mengatakan], ‘Jangan 5 ribu (orang demo), 50 ribu saya tidak gentar’. Inilah hal yang sangat menggugah hati rakyat. Bupati Sudewo tidak layak di Kabupaten Pati,” kata Warsono.

Kekecewaan masyarakat yang memuncak hingga menimbulkan demo besar di Pati sesungguhnya hanyalah secuplik dari fenomena nasional yang lebih besar.

Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya 104 pemerintah kabupaten/kota telah menaikkan tarif PBB-P2 sejak 2024, dengan 20 pemerintah daerah (pemda) di antaranya bahkan menaikkan di atas 100%.

Data yang dihimpun D'moneyTalk, pemda yang menaikkan PBB di atas 100% di antaranya Kabupaten Pati (250%), Kota Cirebon (1.000%), Kabupaten Jombang (400%), Kabupaten Bone (300%), Kabupaten Semarang (400%), dan Kabupaten Badung (3.500%).

Rasio kenaikan PBB P2 dapat berbeda-beda tergantung metode penghitungan sesuai peraturan daerah dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kenapa Daerah Ramai-Ramai Naikkan PBB?

Akar dari gelombang kenaikan PBB-P2 yang memicu gejolak di Pati, Bone, dan berbagai daerah lainnya tak lepas dari pengaruh kebijakan Jakarta. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, kebijakan ini imbas dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD memberikan dua senjata utama bagi pemda untuk mengerek penerimaan PBB-P2. Pertama, menaikkan plafon atau batas atas tarif pajak. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, UU HKPD mengubah ketentuan di UU sebelumnya (UU 28/2009) yang membatasi tarif PBB-P2 maksimal 0,3%.

“Undang-undang sekarang menjadi maksimal 0,5%,” ujar Herman.

Dengan landasan hukum ini, pemda bisa menetapkan tarif baru—bervariasi antara 0,1 hingga 0,5%—melalui peraturan daerah masing-masing.

Senjata kedua adalah kewenangan kepala daerah untuk menyesuaikan NJOP yang menjadi dasar utama penghitungan PBB. Ketentuan ini diatur di Pasal 40 ayat 7 UU HKPD. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut landasan hukum ini jadi instrumen yang paling mudah "diotak-atik" kepala daerah.

Bhima mencontohkan sebuah rumah yang sejak tahun 90-an nilai tanahnya tidak pernah divaluasi ulang dan masih tercatat Rp 200.000 per meter. Dengan aturan baru, pemda bisa langsung menyesuaikannya dengan harga pasar saat ini yang sudah mencapai Rp 2 juta per meter, apalagi jika di dekatnya baru dibangun proyek strategis seperti jalan tol.

Skenario semacam itu bukan isapan jempol semata. Sebab kenaikan NJOP yang terjadi di Kota Cirebon didasarkan pada survei zona nilai tanah. Laporan KPPOD pada Januari-Juni 2025 menyebut hal itu membuat masyarakat bisa dikenai kenaikan PBB P2 dalam rentang 100-1000%.

Kombinasi dari kenaikan tarif dan lonjakan NJOP inilah yang menciptakan "efek kejut" bagi masyarakat. Bupati Pati Sudewo mengeklaim penyesuaian NJOP baru dilakukan sekarang setelah 14 tahun tidak pernah diperbarui. Adapun di UU HKPD, kata Herman, mengamanatkan penyesuaian NJOP dilakukan paling lama tiap tiga tahun sekali.

Herman berpendapat, secara aturan hukum di UU HKPD, keputusan menaikkan NJOP oleh kepala daerah dan tarif PBB P2 tidak bermasalah. Meski demikian, keputusan menaikkan NJOP tanpa adanya partisipasi publik juga tidak bisa dibenarkan karena terbukti memunculkan reaksi keras dari masyarakat.

“Dalam kasus Pati menurut kami itu tidak melibatkan publik, kita lihat resistensi sekarang itu bentuk dari ketidaktahuan mereka (rakyat) dalam proses perancangan [kebijakan]. Kedua, yang memperuncing (protes) kembali ke karakter, dengan dia menantang [rakyat demo] itu membuat gerakan masyarakat makin luas,” kata Herman.

Keuangan Daerah Lemah

Langkah pemda di berbagai daerah menaikkan PBB-P2 secara masif bukanlah keputusan yang lahir dari ruang hampa. Di baliknya, tersimpan masalah kronis yang telah lama membelit pemda: kondisi keuangan atau kapasitas fiskal yang lemah.

Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan 65/2014, sebanyak 210 daerah dari total 508 kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori fiskal rendah dan sangat rendah.

Artinya kondisi keuangan mayoritas pemda pemda di Indonesia (41%) sangat bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu hanya 178 daerah (35%) yang berada di kategori tinggi dan sangat tinggi, sementara 120 daerah (24%) lainnya berkategori sedang.

Bukan kebetulan bahwa daerah-daerah yang bergejolak akibat kenaikan PBB-P2 di atas 100% memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Seperti Kabupaten Pati memiliki skor kapasitas fiskal 1,020, Kota Cirebon 1,073, Kabupaten Bone 1,014, dan Kabupaten Semarang 1,093. Sedikit lebih baik, Kabupaten Jombang dengan skor 1,262 masuk kategori "sedang".

Lemahnya kapasitas fiskal tersebut membuat sebagian besar pemda hidup bergantung terhadap suntikan dana dari pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyebut selama ini 60-70% anggaran daerah (APBD) bergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD).

Ketergantungan yang terlalu tinggi ini, kata Bahtra, menjadi pangkal dari minimnya kemandirian daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya Pak Prabowo ngadain retreat supaya mereka (kepala daerah) lebih kreatif dalam menambah penghasilan daerahnya,” kata Bahtra.

Situasi menjadi semakin pelik ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran sejak awal tahun. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja sebagai "trigger" yang membuat posisi pemda menjadi dilematis. Dalam Inpres 1/2025, efisiensi anggaran salah satunya memangkas dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun.

"Ketika mereka (pemda) sebagian besar menggantungkan hidupnya pada dana [TKD], di sisi yang lain ada kebijakan efisiensi, ini tentu membuat mereka juga harus memutar otak untuk meningkatkan PAD-nya," ujar Herman.

Herman melihat masalah ini akan menjadi semakin rumit pada tahun depan. Sebab berdasarkan Rancangan APBN 2026, pemerintah mengepras alokasi dana TKD sebesar 24,8% menjadi Rp 650 triliun. Turun jauh dibandingkan proyeksi realisasi TKD pada 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Alokasi dana TKD pada RAPBN 2026 itu sekaligus menjadi yang terendah dalam 5 tahun terakhir.

Merujuk rencana anggaran 2026, Herman berpendapat penurunan TKD bakal menyulitkan daerah-daerah yang tak punya keunggulan di sektor jasa seperti perhotelan, restoran, dan hiburan. Sehingga pemda-pemda tersebut disinyalir bakal mengandalkan pendapatan salah satunya dari kenaikan PBB P2.

Bahtra mengakui berkurangnya dana TKD membuat sejumlah kepala daerah menaikkan PBB P2 sebagai jalan pintas untuk menambah PAD. Padahal menurutnya ada cara lain yang bisa ditempuh. Seperti mengevaluasi dan memperbaiki kinerja BUMD yang merugi atau mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pariwisata dan industri pengolahan.

Bahtra menegaskan berkurangnya TKD karena efisiensi anggaran sudah diperhitungkan untuk digeser ke hal-hal produktif. Sebab menurutnya Presiden Prabowo Subianto tidak ingin anggaran daerah digunakan untuk perjalanan dinas atau kegiatan yang bersifat seremonial belaka.

Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan, analisa yang mengaitkan tindakan sejumlah pemda menaikkan PBB P2 dengan kebijakan efisiensi Prabowo adalah prematur.

“Biasanya mereka (pemda) juga membuat [kenaikan pajak PBB P2] ini berdasarkan Perda. Kalau berdasarkan Perda itu kan Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD. Jadi elected office di sana yang sudah berunding. Bahkan kebijakan-kebijakan soal tarif PBB ini, ada yang sudah dari tahun 2023, tahun 2024,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/8).

Jalan Tengah Pemda Menambah Anggaran

Demo besar imbas kenaikan drastis PBB-P2 di Pati maupun Bone memunculkan pertanyaan: Bagaimana pemerintah daerah bisa mandiri tanpa harus mencekik leher warganya sendiri?

Memang, di tengah impitan fiskal dan tekanan efisiensi, menaikkan PBB-P2 secara drastis seakan jadi jalan pintas yang menggoda. Tapi jalan pintas ini membebani warga seperti Sunarto, Sari, hingga Warsono di Pati.

Beban itulah yang menurut Sosiolog UGM Derajad Sulistyo, menimbulkan contentious politis—kondisi di mana rakyat secara kolektif tergerak melakukan aksi politik berhadapan dengan pemerintah karena periuk nasi mereka akibat kenaikan PBB P2 menjadi terganggu.

“Kebijakan pajak ini yang menjadi pemicu dari berbagai revolusi yang terjadi di Eropa atau Amerika. Pajak ini tidak bisa menyalahkan pihak ketiga atau asing. Pajak ini negara dengan rakyat, vis a vis (berhadap-hadapan),” kata Derajad.

Sehingga ia menilai Prabowo perlu lebih sering turun ke daerah-daerah untuk mendengar langsung jeritan masyarakat.

Selain itu, untuk mengurangi beban rakyat kecil, para ahli merekomendasikan resep jitu untuk mengerek PAD selain menaikkan PBB. Langkah pertama dan paling mendasar, kata Herman, adalah membenahi administrasi pemungutan dengan sistem digitalisasi serta perbaikan database pajak yang masih bolong.

“Untuk membayar (pajak) tentu publik ingin agar pelayanan efisien, tidak perlu datang ke kantor, tapi cukup melalui platform digital,” kata dia.

Langkah kedua adalah keberanian mencari sumber pajak baru yang menyasar industri, bukan kantong masyarakat. Direktur CELIOS Bhima mendorong pemda lebih agresif memajaki sektor-sektor industri ekstraktif yang selama ini banyak mengeruk keuntungan dari sumber daya alam suatu daerah, namun dianggap minim kontribusi.

"Di Pati itu [ada pabrik] semen, sasar semen. [Contoh lain] ada pajak polusi udara, pajak debu pabrik. Itu kalau mau nyari duit yang cepat langsung itu. Jadi bergejolaknya pun enggak apa-apa," ujar Bhima.

Menurutnya, solusi jangka pendek itu bahkan bisa menempatkan kepala daerah sebagai pahlawan karena berani berhadapan dengan para pengusaha besar, ketimbang memajaki masyarakat secara umum.

“Kalau ini (menaikkan PBB) versus grassroot, publik, jadinya liar ada pemakzulan dll. Kalau [menyasar] perusahaan enggak mungkin sampai ke situ,” ucapnya.

Sementara itu solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan, kata Bhima, adalah dengan menumbuhkan potensi ekonomi daerah. Bhima menilai selain menarget investasi asing, pemda bisa memfasilitasi hilirisasi sesuai dengan produk unggulan di daerahnya, baik dari sisi regulasi hingga perizinan industri.

Bahtra Banong berpendapat, setiap pemda harus mengidentifikasi dan mengembangkan potensi unggulannya, entah itu pertanian, perikanan, atau industri. Sehingga daerah bisa menghasilkan produk unggulan yang bisa meningkatkan perputaran ekonomi dan basis pajak secara alami.

“Ini dimulai sama Pak Prabowo, misal kita galakkan ketahanan pangan dengan program Makan Bergizi Gratis. Itu bukan hanya sekadar memberi makan, dia butuh bahan baku: beras, daging, telur, susu. Artinya daerah harus mampu menyiapkan itu. Kalau berjalan baik, dengan sendirinya perekonomian di daerah pasti akan meningkat,” tutup Bahtra.

Jumat, 03 Oktober 2025

Sekolah Swasta Jabar Puas, Cabut Gugatan Setelah Mediasi PAPS dengan Pemprov

Sekolah Swasta Jabar Puas, Cabut Gugatan Setelah Mediasi PAPS dengan Pemprov
Sekolah Swasta Jabar Puas, Cabut Gugatan Setelah Mediasi PAPS dengan Pemprov KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Para pengelola SMA/SMK swasta yang menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (rombel) melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) telah menyelesaikan persidangan. Mereka mencabut gugatan setelah sepakat dalam proses mediasi kedua yang diadakan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jalan dr Radjiman, Kota Bandung, pada Senin 25 Agustus 2025.

Penggugat yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi mencabut gugatan perkara tata usaha negara dengan nomor register perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, yang objek sengketanya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Wewenang hukum organisasi sekolah swasta sebagai penggugat, Alex Edward menyampaikan, Disdik Jabar telah menerima sejumlah poin gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kesepakatan mulai berlaku pada Senin 25 Agustus 2025.

"Ada kesepakatan yang berlaku dalam jangka pendek dan panjang. Jangka pendek fokus pada proses pemantauan lulusan SMP yang belum terdaftar atau tidak melanjutkan sekolah, karena intinya kami mendukung program PAPS. Selanjutnya, untuk jangka panjang, sekolah swasta akan dilibatkan dalam penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2026-2027," ujar Alex.

Alex mengatakan, gugatan akan ditarik dalam satu hingga dua hari mendatang. Mengenai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang paling lambat dikirim pada 31 Agustus 2025, menurut Alex, Disdik Jabar akan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperpanjang waktu pengisian Dapodik.

Alex menyebutkan, beberapa poin yang telah disepakati antara lain, mekanisme pelacakan siswa SMP yang tidak diterima di sekolah negeri dan putus sekolah akan diarahkan ke sekolah swasta. Selanjutnya, Pemprov Jabar berkomitmen melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan dan penilaian kebijakan penanganan anak yang putus sekolah.

Puas

Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengungkapkan kepuasannya terhadap kesepakatan yang telah tercapai. Ia berharap, di masa mendatang, terjalin kemitraan yang lebih baik antara sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam hal penerimaan siswa baru.

"Yang terpenting, anak-anak yang belum melanjutkan sekolah, sebaiknya masuk ke sekolah swasta terlebih dahulu. Dapodik menghitungnya berdasarkan batas waktu untuk bantuan-bantuan. Jadi, sambil menunggu, cukup masuk ke sekolah dulu," kata Ade.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar. Selanjutnya, kesepakatan terkait pemantauan siswa lulusan SMP yang belum mendapatkan tempat sekolah akan diarahkan ke sekolah swasta, menurut Purwanto, akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari masing-masing pihak.

Berdasarkan data, terdapat 507.581 siswa di Jawa Barat yang saat ini belum dapat diterima di sekolah negeri. Mereka nantinya akan dialihkan untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta.

Pihak Pengacara Jabar Istimewa Jutek Bongso menyampaikan, selama ini, dalam rangka memutus rantai putus sekolah, Pemprov Jabar telah menyalurkan beasiswa sebesar Rp 623 miliar setiap tahun. Namun, beasiswa tersebut tidak tepat sasaran karena jumlah siswa yang putus sekolah tidak mengalami penurunan.

Jadi, kata Jutek, ke depan, beasiswa ini perlu tepat sasaran. Karena, baik sekolah swasta maupun Pemprov Jawa Barat sama-sama menginginkan memutus rantai anak yang putus sekolah.

Jutek mengatakan, terdapat tiga poin kesepakatan perdamaian yang dihasilkan oleh forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar. Pertama, sekolah swasta akan dilibatkan dalam proses tersebut. Pemprov Jabar juga meminta sekolah swasta bertanggung jawab dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan, khususnya ketika sudah menerima beasiswa.

Kedua, pemantauan siswa yang putus sekolah akan dilakukan oleh Pemprov Jabar dan forum sekolah swasta. Ketiga, semangat kerja sama ini akan meningkatkan potensi pendidikan yang ada di Jawa Barat.

Senin, 29 September 2025

Program, Berani, dan Gerbang yang Dikonsolidasikan, Gubernur Sulteng: Sudah Sama

Program, Berani, dan Gerbang yang Dikonsolidasikan, Gubernur Sulteng: Sudah Sama
Program, Berani, dan Gerbang yang Dikonsolidasikan, Gubernur Sulteng: Sudah Sama

Liputan Jurnalis Radar Info, Asnawi Zikri

Radar Info, BANGGAI –Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menjelaskan program 9 Berani dalam rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, Senin (25/8/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid melibatkan seluruh kepala dinas Pemprov Sulteng dalam menyelaraskan program kerja serta visi dan misi Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai.

"Visi dan misi gubernur serta bupati sudah sejalan. Sudah jelas. Namun yang belum jelas adalah antara dinas (provinsi) dengan dinas (kabupaten). Inilah tujuan kami datang ke daerah," kata Gubernur.

Program 9 Berani Pemprov Sulteng secara umum sejalan dengan 9 Gerbang yang merupakan program andalan kreatif dan inovatif milik Pemda Banggai.

Program BERANI Cerdas, misalnya, sama dengan Gerbang Cerdas yang diinisiasi oleh Bupati Banggai.

Di dalam program BERANI Cerdas, Gubernur menetapkan target wajib belajar hingga usia 13 tahun.

Pendidikan gratis yang mencakup jenjang PAUD hingga SMA diharapkan dapat diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Sulteng. Kecuali untuk PAUD, biaya pendidikan di semua jenjang saat ini sudah tidak dipungut.

"Jika ini segera dapat dilakukan, maka provinsi ini akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menerapkan pendidikan wajib 13 tahun," kata Gubernur.

Selain Program BERANI Cerdas, Pemprov juga memiliki program Berani Sehat yang menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga yang memiliki KTP Sulawesi Tengah dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Ada program Berani Lancar yang bertujuan membangun 1.000 kilometer jalan desa untuk meningkatkan akses ke wilayah pedalaman, serta inisiatif Berani lainnya.

Gubernur menekankan bahwa seluruh program ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan di Sulawesi Tengah.

"Tidak ada artinya semua program yang kita buat jika masalah kemiskinan tidak bisa kita atasi," ujar Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Amirudin melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama mengenai pembagian bagi hasil Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan migas di wilayah operasi Senoro-Toili.

10 persen PI diharapkan mulai diterima pada tahun 2027. Untuk mencapainya, PT Banggai Energi Utama Perseroda terus berusaha menyelesaikan seluruh tahapan persyaratan.

Pembagian dana dari PI sebesar 10 persen akan dilakukan secara merata antara Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai.

"Perjuangan Bapak Bupati sudah berlangsung cukup lama. Alhamdulillah, kini telah ada peraturan yang mengaturnya. Jadi, jika mendapatkan Rp 2 triliun, masing-masing akan mendapat Rp 1 triliun," kata Gubernur.

9 Program Berani Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Program BERANI Cerdas bertujuan agar setiap anak, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat memperoleh akses pendidikan.

Melalui inisiatif ini, pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan siswa SMA/SMK/SLB serta memberikan beasiswa kuliah sebesar Rp5 juta setiap tahunnya.

Bagi lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi, tersedia pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) dengan standar internasional, serta pemberdayaan kerja langsung.

Program Sehat BERANI menyediakan layanan kesehatan gratis untuk warga yang memerlukan, cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu memiliki BPJS.

Layanan ini meliputi fasilitas kesehatan tingkat III dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Program BERANI Lancar berencana membangun dan memperbaiki jalan sepanjang 1.000 km selama lima tahun kepemimpinan, yaitu sekitar 200 km per tahun.

Tujuan dari ini adalah meningkatkan keterhubungan antar daerah di Sulawesi Tengah serta mempermudah akses terhadap perekonomian dan layanan masyarakat.

Program BERANI Bercahaya berfokus pada penyebaran pasokan listrik ke daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan pasokan atau belum mendapatkan pasokan listrik yang cukup.

Ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama di bidang industri rumah tangga dan UMKM.

Program BERANI Berdering berupaya memperluas jaringan telekomunikasi dan akses internet hingga ke daerah terpencil.

Akses internet dan komunikasi yang merata dianggap sebagai kebutuhan pokok di era digital dalam bidang pendidikan, ekonomi, serta layanan masyarakat.

Program BERANI Murah merupakan langkah nyata untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok agar tetap bisa diakses oleh masyarakat.

Pemerintah daerah akan melakukan tindakan pasar dan memastikan pengiriman logistik berjalan lancar, khususnya pada masa-masa krisis atau hari besar.

Inisiatif BERANI Berkah merupakan wujud perhatian terhadap pengembangan nilai-nilai keagamaan dan spiritual dalam masyarakat.

Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan seperti "Sulteng Mengaji" dan "Sulteng Berjamaah" yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat guna membentuk masyarakat yang beriman dan harmonis.

Program BERANI Panen Raya berfokus pada sektor pertanian dengan memastikan tersedianya pupuk yang cukup dan tepat waktu bagi para petani.

Diinginkan hasil pertanian meningkat dan kesejahteraan para petani juga ikut naik.

Program BERANI Tangkap Banyak memberikan bantuan kepada nelayan dengan menyediakan BBM yang cukup dan terjangkau, sehingga mereka bisa berlayar secara rutin tanpa menghadapi kesulitan dalam pasokan. Selain itu, akan ditingkatkan pula peralatan dan infrastruktur di bidang perikanan. (*)

Jumat, 26 September 2025

30 Ucapan Hari Statistik Nasional 2025, Cocok untuk WA IG FB dan Twitter

30 Ucapan Hari Statistik Nasional 2025, Cocok untuk WA IG FB dan Twitter
30 Ucapan Hari Statistik Nasional 2025, Cocok untuk WA IG FB dan Twitter

D'moneyTalk - Hari Statistik Nasional 2025 atau HSN 2025 akan diperingati setiap 26 September 2025. Peringatan ini menjadi momentum untuk menekankan pentingnya peran statistik dalam pembangunan bangsa dan pengambilan kebijakan yang tepat. Statistik menjadi fondasi bagi pengolahan data yang valid, berkualitas, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Berikut ini 30 ucapan Hari Statistik Nasional 2025 yang bisa dibagikan di media sosial atau digunakan sebagai status WhatsApp, Instagram, dan Facebook:

Kumpulan Ucapan Hari Statistik Nasional 2025

  1. Selamat Hari Statistik Nasional 2025! Semoga statistika selalu diterapkan dalam proses pengolahan data dengan kaidah yang benar.
  2. Selamat HSN 2025! Semoga para insan statistik nasional mampu menyediakan data berkualitas demi kemajuan bangsa.
  3. Kesadaran pentingnya statistik harus ditanamkan. Selamat Hari Statistik Nasional 2025!
  4. Semoga semakin banyak orang menyadari pentingnya statistik. Selamat Hari Statistik Nasional 2025.
  5. Mari semangat belajar statistik demi kemajuan ilmu pengetahuan. HSN 2025 dirayakan untuk itu!
  6. Pengelolaan data statistik yang benar adalah kunci kemajuan ilmu pengetahuan. Selamat HSN 2025!
  7. Data adalah bukti realita, diuji dengan statistik agar tidak salah tafsir. Selamat Hari Statistik Nasional 2025.
  8. Statistik membuat data lebih teratur, terarah, dan bisa dipertanggungjawabkan. HSN 2025 selamat!
  9. Kebenaran data bisa diuji dengan statistik. Jangan malas belajar! Selamat Hari Statistik Nasional 2025.
  10. Proyek data selalu melibatkan statistik agar proses pengolahan lebih cepat. HSN 2025.
  11. Jadikan statistik ilmu yang mendukung validasi data dan kemajuan ilmu pengetahuan. Selamat HSN 2025.
  12. Semoga Hari Statistik Nasional 2025 menginspirasi generasi muda memahami pentingnya data berkualitas.
  13. Statistik membantu pengambilan keputusan yang tepat. HSN 2025 mari diapresiasi!
  14. Selamat Hari Statistik Nasional 2025, semoga data Indonesia semakin akurat dan terpercaya.
  15. HSN 2025 adalah momen menghargai kerja keras para ahli statistik di seluruh negeri.
  16. Data berkualitas adalah dasar kemajuan bangsa. Selamat Hari Statistik Nasional 2025.
  17. Semoga HSN 2025 membuat kita semakin sadar pentingnya literasi data dan statistik.
  18. Mari gunakan statistik untuk pembangunan bangsa yang lebih maju. Selamat Hari Statistik Nasional 2025.
  19. Selamat HSN 2025, data yang akurat adalah pondasi kebijakan yang efektif.
  20. Semoga Hari Statistik Nasional 2025 mendorong generasi muda lebih tertarik pada ilmu statistik.
  21. Statistik bukan sekadar angka, tapi kunci pengambilan keputusan tepat. HSN 2025.
  22. Selamat Hari Statistik Nasional 2025, semoga pengolahan data semakin profesional dan valid.
  23. Data yang tepat membuat kebijakan lebih efektif. HSN 2025 mari rayakan bersama!
  24. Semoga HSN 2025 memotivasi semua pihak menghargai pentingnya statistik di setiap sektor.
  25. Selamat Hari Statistik Nasional 2025, mari terus kembangkan budaya literasi data di Indonesia.
  26. Statistik memberikan pandangan jelas terhadap realita. HSN 2025 mari diapresiasi.
  27. Selamat Hari Statistik Nasional 2025, semoga semua data yang dipublikasikan berkualitas dan bermanfaat.
  28. HSN 2025 mengingatkan kita pentingnya peran statistik untuk pembangunan bangsa.
  29. Mari jadikan Hari Statistik Nasional 2025 sebagai momentum meningkatkan kesadaran literasi data.
  30. Selamat Hari Statistik Nasional 2025, semoga para ahli statistik terus berkontribusi untuk Indonesia.

Hari Statistik Nasional 2025 menjadi momen penting untuk menyadarkan masyarakat tentang nilai statistik.

Berbagi ucapan HSN 2025 di media sosial juga bisa menjadi cara sederhana untuk menghargai kerja para profesional statistik dan meningkatkan kesadaran literasi data di Indonesia.***