Selasa, 14 Oktober 2025

45 Soal Pilihan Ganda PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1

45 Soal Pilihan Ganda PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1
45 Soal Pilihan Ganda PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1

D'moneyTalkSoal PPKn kelas 10 kurikulum Merdeka 2025 semester 1 kini menjadi perhatian utama para siswa dan guru.

Banyak yang mencari kumpulan soal PPKn kelas 10 kurikulum Merdeka 2025 semester 1 untuk persiapan menghadapi ulangan harian hingga ujian semester. 

Artikel ini menghadirkan 45 contoh soal dan jawaban pilihan ganda terbaru, lengkap sesuai kurikulum. 

Dengan adanya soal PPKn kelas 10 ini, siswa diharapkan lebih memahami materi dasar kewarganegaraan. 

Selain itu, latihan ini bisa membantu guru sebagai referensi pembelajaran. 

Kurikulum Merdeka menekankan pemahaman konsep, bukan sekadar hafalan. 

Karena itu, latihan soal PPKn kelas 10 kurikulum Merdeka 2025 semester 1 sangat penting untuk menumbuhkan karakter dan pengetahuan kebangsaan.

[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMA KLIK DISINI]

Jangan lupa bagikan soal ini kepada teman-teman agar mereka juga bisa belajar.

Soal PPKN Kelas 10

Tema 1: Pancasila sebagai Dasar Negara

Soal 1–5

1.    Pancasila pertama kali disahkan sebagai dasar negara pada tanggal …

a. 17 Agustus 1945

b. 1 Juni 1945

c. 18 Agustus 1945

d. 22 Juni 1945

Jawaban: c. 18 Agustus 1945

2.    Sila pertama Pancasila berbunyi …

a. Kemanusiaan yang adil dan beradab

b. Persatuan Indonesia

c. Ketuhanan Yang Maha Esa

d. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jawaban: c. Ketuhanan Yang Maha Esa

3.    Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah …

a. Persatuan dan kesatuan

b. Kemanusiaan dan keadilan

c. Ketuhanan dan moral

d. Demokrasi dan musyawarah

Jawaban: b. Kemanusiaan dan keadilan

4.    Sila ketiga menekankan pada pentingnya …

a. Persatuan bangsa

b. Kehidupan beragama

c. Kesejahteraan sosial

d. Hak asasi manusia

Jawaban: a. Persatuan bangsa

5.    Makna dari sila keempat adalah …

a. Mengutamakan musyawarah mufakat

b. Menghargai kebebasan beragama

c. Menjunjung tinggi hak asasi manusia

d. Mewujudkan keadilan sosial

Jawaban: a. Mengutamakan musyawarah mufakat

Tema 2: Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945

Soal 6–10

6.    Konstitusi tertulis Indonesia adalah …

a. Piagam Jakarta

b. Proklamasi Kemerdekaan

c. UUD 1945

d. Pancasila

Jawaban: c. UUD 1945

7.    UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah hasil …

a. Naskah asli 1945

b. Amandemen

c. Dekrit Presiden

d. Tap MPR

Jawaban: b. Amandemen

8.    Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak …

a. 3 kali

b. 4 kali

c. 5 kali

d. 2 kali

Jawaban: b. 4 kali

9.    Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa …

a. Indonesia adalah negara hukum

b. Indonesia adalah negara republik

c. Kedaulatan berada di tangan rakyat

d. Pancasila dasar negara

Jawaban: b. Indonesia adalah negara republik

10.    Pasal yang mengatur HAM secara khusus adalah …

a. Pasal 28A–28J

b. Pasal 27

c. Pasal 33

d. Pasal 30

Jawaban: a. Pasal 28A–28J

Tema 3: Demokrasi Pancasila

Soal 11–15

11.    Demokrasi Pancasila mengutamakan …

a. Kekuasaan mayoritas

b. Musyawarah mufakat

c. Pemaksaan kehendak

d. Individualisme

Jawaban: b. Musyawarah mufakat

12.    Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip …

a. Luber dan jurdil

b. Demokratis dan liberal

c. Otoriter dan tertutup

d. Sentralistik dan terbatas

Jawaban: a. Luber dan jurdil

13.    Luber berarti …

a. Langsung, umum, bebas, rahasia

b. Legal, bebas, rasional

c. Lugas, bertanggung jawab

d. Loyal, bersih

Jawaban: a. Langsung, umum, bebas, rahasia

14.    Jurdil berarti …

a. Jujur dan adil

b. Jurusan demokrasi liberal

c. Jujur dan disiplin

d. Jurusan adil dan lurus

Jawaban: a. Jujur dan adil

15.    Salah satu ciri demokrasi Pancasila adalah …

a. Dominasi kelompok tertentu

b. Musyawarah untuk mufakat

c. Kedaulatan di tangan penguasa

d. Sistem multi partai ekstrem

Jawaban: b. Musyawarah untuk mufakat

Tema 4: Hak dan Kewajiban Warga Negara

Soal 16–20

16.    Hak warga negara Indonesia tercantum dalam …

a. Pembukaan UUD 1945

b. Batang Tubuh UUD 1945

c. Piagam Jakarta

d. GBHN

Jawaban: b. Batang Tubuh UUD 1945

17.    Salah satu hak warga negara adalah …

a. Menentukan nasib bangsa lain

b. Mendapatkan pendidikan

c. Menjadi presiden selamanya

d. Mengabaikan hukum

Jawaban: b. Mendapatkan pendidikan

18.    Warga negara wajib membayar pajak karena …

a. Pajak hanya untuk orang kaya

b. Pajak untuk kepentingan negara

c. Pajak bisa diabaikan

d. Pajak bersifat sukarela

Jawaban: b. Pajak untuk kepentingan negara

19.    Membela negara merupakan kewajiban yang diatur dalam pasal …

a. Pasal 28D

b. Pasal 30

c. Pasal 33

d. Pasal 34

Jawaban: b. Pasal 30

20.    Hak dan kewajiban warga negara harus …

a. Seimbang

b. Tidak penting

c. Dipisahkan

d. Ditunda

Jawaban: a. Seimbang

Tema 5: Bhineka Tunggal Ika

Soal 21–25

21.    Bhineka Tunggal Ika berarti …

a. Berbeda-beda tetapi tetap satu

b. Bersatu tanpa perbedaan

c. Sama rata sama rasa

d. Kesatuan mutlak

Jawaban: a. Berbeda-beda tetapi tetap satu

22.    Semboyan Bhineka Tunggal Ika diambil dari …

a. Kitab Negarakertagama

b. Kitab Sutasoma

c. Kitab Arjuna Wiwaha

d. Kitab Bharatayudha

Jawaban: b. Kitab Sutasoma

23.    Bhineka Tunggal Ika mengajarkan …

a. Intoleransi antaragama

b. Persatuan dalam keberagaman

c. Keseragaman budaya

d. Dominasi mayoritas

Jawaban: b. Persatuan dalam keberagaman

24.    Contoh penerapan Bhineka Tunggal Ika di sekolah adalah …

a. Membeda-bedakan teman

b. Menghormati perbedaan agama

c. Memaksakan budaya sendiri

d. Tidak mau berteman

Jawaban: b. Menghormati perbedaan agama

25.    Bhineka Tunggal Ika merupakan landasan untuk …

a. Disintegrasi bangsa

b. Keberagaman yang terpecah

c. Kerukunan dalam perbedaan

d. Konflik antar suku

Jawaban: c. Kerukunan dalam perbedaan

Tema 6: Wawasan Nusantara

Soal 26–30

26.    Wawasan Nusantara adalah …

a. Pandangan geopolitik bangsa Indonesia

b. Paham individualisme warga negara

c. Sistem ekonomi kerakyatan

d. Bentuk negara kesatuan federal

Jawaban: a. Pandangan geopolitik bangsa Indonesia

27.    Unsur utama dalam Wawasan Nusantara adalah …

a. Kesatuan wilayah dan bangsa

b. Persaingan antar daerah

c. Perpecahan nasional

d. Pemisahan wilayah

Jawaban: a. Kesatuan wilayah dan bangsa

28.    Tujuan Wawasan Nusantara adalah …

a. Memecah bangsa

b. Menjaga persatuan dan kesatuan

c. Mengutamakan kepentingan daerah

d. Menolak perbedaan

Jawaban: b. Menjaga persatuan dan kesatuan

29.    Semboyan nasional yang mendukung Wawasan Nusantara adalah …

a. Merdeka atau mati

b. Bhineka Tunggal Ika

c. Tut wuri handayani

d. Tri dharma perguruan tinggi

Jawaban: b. Bhineka Tunggal Ika

30.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa adalah …

a. Mengutamakan kepentingan kelompok

b. Menjaga keutuhan NKRI

c. Membeda-bedakan warga negara

d. Menolak pembangunan nasional

Jawaban: b. Menjaga keutuhan NKRI

Tema 7: NKRI dan Ketahanan Nasional

Soal 31–35

31.    NKRI adalah singkatan dari …

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Negara Kesatuan Rakyat Indonesia

c. Negara Kebangsaan Republik Indonesia

d. Negara Kesatuan Rakyat Internasional

Jawaban: a. Negara Kesatuan Republik Indonesia

32.    Bentuk negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah …

a. Kerajaan

b. Federal

c. Kesatuan

d. Konfederasi

Jawaban: c. Kesatuan

33.    Prinsip ketahanan nasional mencakup aspek …

a. Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan

b. Politik, ekonomi, sosial saja

c. Militer semata

d. Ekonomi global

Jawaban: a. Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan

34.    Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat berasal dari …

a. Internal dan eksternal

b. Ekonomi saja

c. Militer saja

d. Budaya saja

Jawaban: a. Internal dan eksternal

35.    Upaya memperkuat ketahanan nasional dilakukan dengan …

a. Menjaga persatuan dan keadilan sosial

b. Membiarkan konflik terjadi

c. Mengutamakan kepentingan asing

d. Menolak pembangunan bangsa

Jawaban: a. Menjaga persatuan dan keadilan sosial

Tema 8: Globalisasi dan Identitas Nasional

Soal 36–40

36.    Globalisasi adalah …

a. Proses mendunia dalam berbagai aspek kehidupan

b. Perpecahan bangsa

c. Kehidupan lokal semata

d. Penolakan budaya asing

Jawaban: a. Proses mendunia dalam berbagai aspek kehidupan

37.    Dampak positif globalisasi bagi Indonesia adalah …

a. Kemajuan teknologi dan komunikasi

b. Lunturnya budaya bangsa

c. Penjajahan kembali

d. Konflik budaya

Jawaban: a. Kemajuan teknologi dan komunikasi

38.    Dampak negatif globalisasi adalah …

a. Lunturnya identitas nasional

b. Kemajuan pendidikan

c. Pertukaran budaya sehat

d. Peningkatan kerja sama internasional

Jawaban: a. Lunturnya identitas nasional

39.    Upaya menjaga identitas nasional di era globalisasi adalah …

a. Mencintai budaya bangsa

b. Menolak semua budaya asing

c. Tidak belajar bahasa asing

d. Mengabaikan teknologi

Jawaban: a. Mencintai budaya bangsa

40.    Identitas nasional Indonesia bersumber dari …

a. Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI

b. Budaya asing

c. Sistem global

d. Nilai liberal

Jawaban: a. Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI

Tema 9: Bela Negara dan Cinta Tanah Air

Soal 41–45

41.    Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara untuk …

a. Menolak pemerintah

b. Melawan negara sendiri

c. Menjaga keutuhan NKRI

d. Menjadi penguasa

Jawaban: c. Menjaga keutuhan NKRI

42.    Bentuk bela negara di lingkungan sekolah adalah …

a. Rajin belajar dan disiplin

b. Menyebarkan hoaks

c. Melanggar aturan sekolah

d. Membolos pelajaran

Jawaban: a. Rajin belajar dan disiplin

43.    Landasan hukum bela negara terdapat pada …

a. Pasal 30 UUD 1945

b. Pasal 28A UUD 1945

c. Pasal 33 UUD 1945

d. Pasal 34 UUD 1945

Jawaban: a. Pasal 30 UUD 1945

44.    Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan …

a. Melestarikan budaya bangsa

b. Mengabaikan lingkungan

c. Menjauhi gotong royong

d. Merusak fasilitas umum

Jawaban: a. Melestarikan budaya bangsa

45.    Generasi muda berperan penting dalam bela negara dengan cara …

a. Meningkatkan kualitas diri dan menjaga persatuan

b. Menolak pendidikan

c. Mengikuti budaya negatif

d. Tidak peduli terhadap bangsa

Jawaban: a. Meningkatkan kualitas diri dan menjaga persatuan

(*)

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis

Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis

D'moneyTalkPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, jika pihaknya tidak ikut serta dalam aksi demo di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Menurutnya, Partai Buruh, KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi pada Kamis (28/8) nanti. 

“Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025, serempak dilakukan di 38 provinsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8). Untuk Jabodetabek, aksi rencananya difokuskan di depan gedung DPR/MPR. Sementara, untuk yang berada di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di depan kantor gubernur masing-masing.

Dalam aksi tersebut, buruh akan mengangkat enam isu utama. Pertama, mendesak pemerintah menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Iqbal menegaskan, outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang. Sayangnya, keberadaan PP No. 35 Tahun 2021 justru melegalkan outsourcing secara luas. Karenanya, dalam aksi nanti pihaknya akan meminta agar PP tersebut dicabut. 

Kemudian, buruh meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Angka tersebut merujuk pada besaran inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS. Di mana, pertumbuhan ekonomi disampaikan mencapai 5,1-5,2 persen.

“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentum,” jelasnya.

Kedua, buruh meminta agar pemerintah bisa menyetop PHK. Salah satunya, dengan membentuk Satgas PHK seperti yang dijanjikan segera. 

Kemudian, buruh juga meminta agar dilakukan reformasi pajak. “Buruh mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan,” tegasnya. 

Selain itu, pemerintah didesak untuk menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT. “Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat 2 tahun. Ini hampir 1 tahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya putusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” keluhnya. 

Selanjutnya, Partai Buruh juga meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Menurutnya, ini mendesak untuk disahkan mengingat betapa gawatnya praktik ini di Indonesia. terakhir, buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di sisi lain, Iqbal pun turut mengkritisi gaji serta tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan. Menurutnya, hal itu sangat menyayat hati, mengingat sangat berbanding terbalik dengan gaji pekerja/buruh. Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak yang menerima gaji hanya sekitar Rp 5,2 juta per bulan. Di mana, ketika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp 170 ribu.

“Ketidakadilan ini semakin jelas apabila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkapnya. “Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” pungkasnya. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

D'moneyTalk– Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Tercatat, sudah 538 instansi yang mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktunya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, per 22 Agustus 2025, ada sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sudah 1.068.495 atau sekitar 78 persen yang diusulkan oleh 538 instansi. Adapun instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Kendati begitu, masih perlu dicermati terkait adanya 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Sebab, dari 62 instansi tersebut ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Termasuk, adanya potensi 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Adapun instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurutnya, ada berbagai alasan terkait belum diusulkannya 17,2 persen honorer tersebut, bahkan 4,9 persen yang tidak diusulkan. Salah satunya, soal anggaran yang tidak tersedia.

“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” paparnya.

Bedasarkan data BKN, ada 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini jadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.

“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.

Selain itu, di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.

Di sisi lain, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. 

Pengamat Militer Kritisi Dominasi Pangdam Berlatar Belakang Kopassus

Pengamat Militer Kritisi Dominasi Pangdam Berlatar Belakang Kopassus

D'moneyTalk.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyoroti jumlah 21 kodam di Indonesia. Hal itu setelah Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto meresmikan enam kodam baru di Batujajar pada Ahad (10/8/2025).

Sayangnya, kata Ginting, dari 21 panglima kodam (pangdam), tidak mencerminkan distribusi ideal. Bahkan, korps Infanteri Komando terlihat sangat menguasai posisi teritorial tersebut.

"Dari 21 kodam, komposisi panglima kodam (pangdam)-nya, menurut saya juga tidak proporsional untuk lima korps utama. Termasuk posisi perwira tinggi dari infanteri komando (Kopassus) terlalu dominan, tidak mencerminkan jumlah prajurit infanteri secara keseluruhan," ucap Ginting kepada D'moneyTalk.co.id di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dalam catatan Ginting, dari 21 pangdam, sebanyak sembilan orang berlatar belakang Infanteri Komando dan tujuh pangdam Infanteri non-Komando. Pangdam dari Korps Kavaleri nol, Artileri Medan (Armed) tiga pangdam, Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) satu pangdam, dan Zeni satu pangdam.

"Menurut saya idealnya secara proporsional mesti mewakili lima korps utama (Infanteri, Kavaleri, Armed, Arhanud, Zeni). Ke depan bisa ditambah dengan Korps Penerbangan AD jika sudah ada yang berpangkat mayor jenderal," ucap Ginting.

Menurut dia, posisi pangdam hendaknya tidak dikuasai satu korps, lantaran masalah yang dihadapi juga berbeda-beda. "Maka idealnya komposisi itu mesti memperhatikan bahwa TNI AD itu bukan milik satu korps utama saja, dan bukan Kopassus minded," ujar Ginting.

Dia menawarkan agar distribusi jabatan ideal, hendaknya pangdam dari Infanteri Komando empat orang dan Infanteri non-Komando sembilan orang. Sisanya, dua pangdam dari Zeni, dua pangdam dari Arhanud, dua pangdam dari Armed, dan dua pangdam dari Kalaveri.

Langkah itu penting dilakukan untuk menguatkan soliditas organisasi, khususnya yang memegang kendali komando kewilayahan. Sehingga, tidak ada kesan korps satu dianakemaskan dan yang lain seolah dipinggirkan. "Pemimpin TNI mesti memiliki semangat integrasi untuk membangun organisasi militer yang sehat," kata Ginting.

Dia juga menyoroti komposisi abiturien pangdam yang tidak proporsional. Dari 21 pangdam, mereka ada yang angkatan Akmil 1990 sampai paling muda 1997. Ginting menyebut, pangdam dari angkatan 1990 satu orang, angkatan 1991 empat pangdam, 1992 dua pangdam, dan 1993 lima pangdam.

Untuk angkatan 1994 satu pangdam, angkatan 1995 tidak ada yang menjadi pangdam, angkatan 1996 menyumbang empat pangdam, dan lulusan 1997 empat pangdam. "Formasi abiturien juga mesti dipertimbangkan masak-masak. Idealnya saat ini mendahulukan atau prioritas abituren 1990-1991-1992-1993," kata Ginting menjelaskan.

Dia berpesan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak untuk mengerem angkatan 1994-1995-1996-1997 menjadi pangdam. Selain masih terlalu muda, hal itu demo menjaga roda organisasi tetap berjalan. Pasalnya, mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masa jabatan pati sampai 61 tahun.

Anggap saja usai pangdam dari Akmil 1997 sekarang di kisaran 48 tahun maka mereka pensiun masih 13 tahun lagi. "Bahkan bisa 14-15 tahun lagi masa dinasnya bila sampai bintang tiga dan empat. Dampaknya akan menghambat organisasi, bahkan organisasi menjadi tidak sehat," kata Ginting.

 

Baca: Pakar Militer Soroti Terlalu Banyak Pati di Organisasi Puskesad

Dia mengingatkan, jangan sampai rotasi dan mutasi di lingkungan TNI tidak jalan akibat penerapan perpanjangan usia pensiun pati TNI. "Mutar-mutar saja selama lebih dari 12 tahun sebagai perwira tinggi," ucap Ginting.

Terakhir, ia berpesan, ancaman dan potensi kodam di setiap daerah yang berbeda juga hendaknya menjadi pertimbangan sendiri bagi pimpinan dalam melantik pangdam. Karena dengan menyesuaikan karakter wilayah kodam dan korps di TNI AD maka permasalahan di lapangan bisa dengan mudah diatasi.

"Misalnya ancaman wilayah udara, maka berdayakan Panglima dari Korps Arhanud. Perbatasan darat dengan negara tetangga, maka berdayakan Panglima dari Korps Infanteri. Pembangunan infrastruktur daerah, maka berdayakan Panglima dari Korps Zeni. Begitu juga dengan Korps Armed untuk bantuan tembakan dari Korps Kavaleri menyesuaikan dengan hakikat ancaman wilayah," ujar Ginting.

Baca: Panglima TNI Pimpin Sertijab, Laksda Hersan Resmi Jabat Irjen TNI

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Radar Info.CO.ID - JAKARTA.Isu perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN mendapat perhatian.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menganggap, perubahan status ini memiliki potensi besar menyebabkan dualisme pengelolaan yang berakhir pada ketidakefisienan dan pemborosan dana.

Menurutnya, jika perubahan ini terwujud, akan muncul kemungkinan tumpang tindih dalam wewenang dengan lembaga lain yang juga menangani BUMN, seperti BPI Danantara. Karena, badan dalam struktur organisasi pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki tugas yang sangat khusus. Jika Badan Penyelenggara BUMN dibentuk, tugasnya pasti akan berupa pengelolaan BUMN.

"Dengan demikian, BPI Danantara dan Badan Penyelenggara BUMN memiliki kemampuan untuk mengelola subjek yang sama, yakni BUMN. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan BUMN," katanya kepada Radar Info, Kamis (25/9/2025).

Herry menyatakan, perubahan status ini justru akan menyebabkan pengelolaan pelat merah menjadi kurang efektif. Akibatnya, menurutnya, terjadi dualisme berupa pemborosan dana dan ketidakefisienan dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, ia juga menyoroti gagasan penggabungan antara kedua entitas tersebut jika benar-benar terbentuk. Menurutnya, sifat Badan Penyelenggara BUMN yang sangat birokratis dinilai tidak sesuai jika dikombinasikan dengan BPI Danantara yang bersifat korporatif.

"Jika digabungkan, akan menyebabkan pengelolaan BUMN menjadi terlalu birokratis, dan pada akhirnya keputusan mengenai tindakan perusahaan bisa terlambat," ujarnya.

Herry mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN telah ditetapkan sebagai institusi swasta. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan bagi lembaga pemerintah untuk mengawasi entitas yang berstatus swasta karena hanya akan menimbulkan konflik kepentingan.

Jika pemerintah tetap ingin memiliki dua lembaga pengelola BUMN, Herry menyarankan adanya pembagian tugas, wewenang, dan fungsi yang jelas.

Sebagai contoh, Badan Penyelenggara BUMN fokus pada pengelolaan perusahaan yang memiliki status Perum dan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Sementara BPI Danantara mengelola yang berstatus Perseroan, yang berorientasi pada keuntungan," usulnya.

Selanjutnya, Herry menyarankan agar BUMN yang berada di bawah BPI Danantara sepenuhnya terbebas dari campur tangan politik dan tidak lagi mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jika ada pihak yang mengalami kerugian besar, maka BPI Danantara yang harus menyelesaikannya. Termasuk jika diperlukan, dapat dibubarkan saja," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.

"Ia tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi lembaga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Karena sebagian besar tugas dan peran Kementerian BUMN saat ini telah dipindahkan kepada Danantara.

"Di sana fungsi BUMN sudah, kementerian BUMN sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Jadi, tersisa fungsi dari Kementerian BUMN yaitu sebagai regulator pemegang saham kelas A dan menyetujui RPP," ujar Dasco.

"Nah, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemudian muncul keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sekarang sedang dibahas, nanti kita lihat saja hasilnya," katanya.

Minggu, 12 Oktober 2025

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

D'moneyTalk - Viral di balik aksi 'Bubarkan DPR' di Kawasan Senayan, bendera Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dikibarkan sejumlah orang.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengomentari aksi ini.

Seperti diketahui,  Bima Arya Sugiarto juga merupakan Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto 

Dalam video yang diterima Tribunnews, puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian bebas tersebut terlihat mengibarkan bendera berlogo matahari putih bertuliskan PAN dengan nomor 12.

Hal itu terjadi di bawah Fly Over Gerbang Pemuda menuju Jalan Gatot Subroto.

Menanggapi fenomena bendera PAN berkibar dalam aksi tersebut, Bima Arya menyatakan, kalau sebelum aksi digelar, PAN menyelenggarakan Rangkaian HUT di Kawasan Senayan Park, yang tidak jauh dari lokasi aksi.

"Oh iya, kemarin itu kan ada (acara)ulang tahun PAN kebetulan dipasang di sekitar lokasi peringatan," kata Bima Arya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dengan begitu, Bima Arya membantah kalau aksi tersebut digelar atas dukungan dari PAN.

Pasalnya menurut dia, hal itu hanya kebetulan, karena bendera-bendera PAN yang dipasang panitia belum sempat dicopot hingga akhirnya dimanfaatkan oleh massa aksi.

"Nggak (PAN ikut campur dalam aksi) saya kira mungkin aksi spontan saja karena kami melihat tadi penumpukan massa jiga di titik di mana PAN kemarin melakukan peringatan yak," kata dia.

"Aksi spontan memindahkan ya," tandas Bima Arya.

Diketahui, aksi yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) sempat diwarnai dengan kericuhan.

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI terlibat saling serang dengan massa aksi.

Dimana, massa aksi melempari aparat dengan menggunakan botol, batu dan beberapa alat yang berada di lokasi.

Sementara, aparat menggunakan mobil rantis water canon, hingga melakukan penembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Tak hanya itu, aksi juga menjalar ke beberapa titik termasuk ke ruas jalan tol dalam kota menuju Slipi yang mengharuskan dilakukan penutupan jalan oleh pihak kepolisian.

Lebih jauh, dalam aksi ini juga beberapa fasilitas dikabarkan rusak, termasuk di antaranya posko pengamanan dalam (pamdal) dan komputer di pintu Gerbang Pancasila DPR RI.

Bahkan, diketahui satu unit sepeda motor turut dibakar dalam aksi bertajuk 'Bubarkan DPR' ini.

Belasan Orang Ditangkap

Demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, sempat memanas pada Senin (25/8/2025) siang.

Suasana ketegangan muncul ketika petugas berusaha mendorong mundur massa yang mendekati gedung parlemen.

Pantauan Tribunnews menunjukkan bahwa sekitar pukul 12.40 WIB, massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat, dan perlahan bergeser menuju Semanggi.

Beberapa peserta aksi sempat mendekati mobil pengurai massa dan melempar barang ke arah petugas.

Sebagai respons, polisi menyemprotkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Massa pun dipukul mundur dan berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, terlihat memberikan komando dari atas mobil pengurai massa untuk mengurai dan membubarkan aksi.

"Bapak/Ibu ini sudah tidak kondusif banyak pelajar, anak-anak kami. Kami bubarkan, karena aksinya sudah tidak kondusif," ujar Susatyo.

Petugas dari dalam gedung DPR RI juga turut keluar untuk membantu memukul mundur massa.

Hingga pukul 12.50 WIB, aparat masih berupaya mengendalikan situasi dan mendorong massa menjauh ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Tuntutan Demonstrasi

Ratusan massa menyuarakan tuntutan yang mencerminkan keresahan masyarakat yaitu: pembubaran DPR, penolakan komersialisasi pendidikan, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penghentian praktik politik dinasti.

Aksi yang digelar oleh kelompok "Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat" ini menjadi sorotan publik setelah berujung ricuh. 

Lemparan batu, gas air mata, dan semprotan water cannon mewarnai demonstrasi yang awalnya berlangsung damai.

"Kami hidup susah, gaji DPR besar sekali," teriak seorang demonstran, menggambarkan ketimpangan yang dirasakan masyarakat.

Di antara kerumunan, tampak pelajar berseragam, buruh, pengemudi ojek daring, dan mahasiswa dari berbagai penjuru Jakarta.

Mereka datang bukan atas nama institusi, melainkan sebagai warga negara yang merasa terpinggirkan.

Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kepedulian. "Kami di sini adalah masyarakat Indonesia,"ujar mereka.

Kericuhan pecah sekitar pukul 12.45 WIB ketika massa mencoba menerobos barikade.

Polisi merespons dengan gas air mata dan semprotan air. Massa berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda, sementara aparat terus berusaha menghalau mereka hingga ke kawasan Senayan Park.

Sebanyak 15 orang ditangkap, terdiri dari pelajar dan individu yang diduga kelompok anarko.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut. 

Di tengah kekacauan, suara-suara demonstran tetap lantang.

"Kalian digaji pakai uang kami!" teriak mereka kepada aparat.

Ketua DPR Puan Maharani merespons dengan imbauan agar aspirasi disampaikan secara hormat.

"Kami minta masukan dari masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR," ujarnya.

Namun, bagi massa yang turun ke jalan, suara mereka bukan sekadar masukan, melainkan jeritan hati yang menuntut perubahan nyata.

Rangkaian Demonstrasi di Depan Gedung DPR/MPR RI:

Senin, 25 Agustus 2025:

Pukul 10.00 WIB: 

- Polisi menangkap 15 orang di pintu gerbang depan DPR.

- Terdiri dari 4 pelajar dan 11 orang diduga kelompok anarko.

- Beberapa membawa barang yang dicurigai untuk aksi anarkis.

Pukul 12.40 WIB:

- Massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat.

- Polisi mulai mendorong mundur massa dari depan gedung DPR/MPR RI.

Pukul 12.45 WIB:

- Polisi menembakkan gas air mata dan semprotan air ke arah demonstran.

- Massa melempar botol air plastik ke arah polisi.

Pukul 12.50 WIB:

- Polisi masih berusaha memukul mundur massa ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Pukul 13.30 WIB:

- Situasi mulai terkendali setelah pasukan tambahan Brimob dan TNI dikerahkan.

Pukul 14.00 WIB: 

- Muncul massa pengunjuk rasa di pintu belakang DPR.

Pukul 15.00 WIB: 

- Polisi menghalau massa hingga ke dekat Stasiun Palmerah.

Pukul 16.00 WIB: 

- Brimob menembakkan gas air mata lebih dari lima kali dalam setengah jam.

- Massa dipukul mundur ke arah Gelora Bung Karno (GBK).

Pukul 17.10 WIB:

- Tol Dalam Kota ditutup, tidak ada kendaraan melintas.

- Massa berjalan kaki di tengah ruas jalan tol menuju Gedung DPR.

Pukul 17.20 WIB:

- Massa mulai membubarkan diri.

Pukul 17.59 WIB:

- Sejumlah massa dari arah Spark berkumpul depan TVRI mencoba menerobos pengamanan.

- Polisi tetap berjaga dan melakukan pendekatan humanis.

Pukul 18.00 WIB:

- Batas waktu penyampaian pendapat sesuai aturan.

(*/D'moneyTalk)

 

Artikel diolah dari Tribunnews.com/TribunSolo.com  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan