
PIKIRAN RAKYAT -Setidaknya 1.013.236 batang rokok ilegal dihancurkan di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, pada Kamis (25/9/2025).
Diperkirakan nilai barang mencapai lebih dari 1,5 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara hingga 800.291.144 rupiah.
"Angka kerugian yang sangat luar biasa. Bagaimana kondisi ekonomi saat ini sangat penting jika angka tersebut dapat diselamatkan dan menjadi pendapatan negara," kata Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira di lokasi.
Pembakaran rokok ilegal yang diperoleh dari operasi selama periode Januari-September 2025 dilakukan secara simbolis.
Tidak semua kita bakar. Masih ada manfaat yang bisa kita olah di TPST Santiong menjadiRefuse Derrived Fuel (RDF)," katanya.
Adhitia mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok yang tidak resmi. "Jangan tergoda oleh harganya yang lebih murah, tetapi ingatlah risiko yang timbul dari pembelian dan penggunaan rokok ilegal. Selain tidak baik bagi kesehatan, hal ini juga menyebabkan kebocoran pendapatan negara," tegasnya.
Pengedar rokok ilegal juga terkena aturan hukum. Termasuk, pihak-pihak yang melindungi peredaran rokok ilegal.
Tindakan terhadap pelaku penjual telah dilakukan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP. Berdasarkan pernyataan Pak Menteri Keuangan akan memberantas peredaran rokok ilegal serta para pendukungnya, di Kota Cimahi kami juga akan melakukan tindakan tegas dengan didukung oleh jajaran Forkopimda Kota Cimahi," tambahnya.
Mereka berharap operasi terus dilaksanakan. "Harus terus melaksanakan operasi secara besar-besaran. Juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal," katanya.
Dari luar daerah
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Finari Manan menyampaikan, pihaknya sering menemukan rokok ilegal yang dikirim dari luar daerah masuk ke Jawa Barat.
"Jawa Barat merupakan wilayah distribusi dan pemasaran, bukan tempat produksi. Dari manakah rokok ilegal ini berasal? Dikirim dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura karena di sana terdapat pabriknya. Hasil operasi kami diperoleh dari toko, warung, atau banyak juga perusahaan jasa titipan. Mereka mengirim menggunakan truk, mobil pribadi, bahkan ada yang memakai mobil Alphard untuk membawa rokok ilegal agar bisa mengelabui petugas," katanya.
Diketahui, tren peredaran rokok ilegal semakin meningkat. "Memang terlihat dalam tiga tahun terakhir trennya sangat naik karena permintaannya tinggi. Harganya lebih murah, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Rokok ilegal bukan hanya yang tidak memiliki pita cukai, bisa saja pita cukainya palsu, bekas, atau tidak sesuai, misalnya pita cukai untuk 12 batang dipasang pada rokok 20 batang sehingga menyebabkan kerugian negara," jelas Finari. Diketahui, penyebaran rokok ilegal mengalami peningkatan. "Benar, dalam tiga tahun terakhir trennya sangat meningkat karena banyak peminatnya. Harganya lebih murah, jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Rokok ilegal tidak hanya yang tidak memiliki pita cukai, tetapi juga bisa pita cukainya palsu, bekas, atau tidak sesuai, seperti pita cukai untuk 12 batang ditempelkan pada rokok 20 batang sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Finari. Diketahui, kecenderungan peredaran rokok ilegal meningkat. "Betul, dalam tiga tahun terakhir trennya sangat meningkat karena banyak penggemarnya. Harganya lebih murah, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Rokok ilegal bukan hanya yang tidak memiliki pita cukai, bisa juga pita cukainya palsu, bekas, atau tidak sesuai, contohnya pita cukai untuk 12 batang dipasang pada rokok 20 batang sehingga menyebabkan kerugian negara," kata Finari.
Pihak terkait terus memperkuat kampanye anti rokok ilegal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan penjual rokok di warung. Terlebih lagi, sanksi hukum telah menanti bagi yang melanggarnya.
"Kepada para pedagang dan masyarakat, jangan membeli rokok yang tidak resmi. Baik pembeli maupun penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi yang sama, oleh karena itu waspada, jika masyarakat mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal namun tetap membelinya maka akan dikenakan hukuman," tegasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan pasal 54-56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelaku yang menjual, menyebarluaskan, dan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana.
"Hukumannya berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara. Selain itu, juga dikenai denda maksimal sebesar Rp 200 juta," katanya.
0 Please Share a Your Opinion.: