Sabtu, 11 Oktober 2025

OECD Mengapresiasi Komitmen Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global

Radar Info.CO.ID-JAKARTA.Perubahan global menghadirkan tantangan signifikan terhadap sistem pajak dunia.

Kepala Kantor Jakarta Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Massimo Geloso Grosso menyatakan bahwa digitalisasi, perubahan rantai pasok, perubahan iklim, serta ketegangan geopolitik telah mengubah cara dunia berdagang, berinvestasi, dan memproduksi.

Keadaan ini, menurutnya, tidak hanya mengubah pola perdagangan dan investasi, tetapi juga memaksa negara-negara untuk menyesuaikan desain serta pelaksanaan sistem perpajakan.

"Perpajakan yang selalu menjadi dasar utama penerimaan pajak, kini menghadapi tantangan terbaru," kata Massimo dalam acara The 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).

Salah satu tantangan utama adalah ekonomi digital. Ia menegaskan, teknologi memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara tanpa kehadiran langsung, sehingga aturan pajak konvensional menjadi kurang efektif.

Di sisi lain, terdapat kesepahaman internasional yang berkembang dalam menghadapi penghindaran pajak, menjamin keadilan, serta menghasilkan sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif.

Di tengah konteks Indonesia, Massimo menganggap pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan perubahan global. Salah satu contohnya adalah dengan partisipasi aktif dalam OECD-G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Ia menekankan penerapan Pajak Minimum Global (GMT) dengan tarif efektif minimal 15% untuk perusahaan multinasional besar sebagai langkah penting dalam reformasi pajak global.

"Indonesia sepenuhnya berkomitmen menerapkan kerangka kerja ini untuk menjaga dasar pajaknya sekaligus memastikan kemampuan menarik investasi internasional yang besar guna mendukung pembangunan, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga telah memperkuat aturan dalam negeri guna menghadapi tindakan transferpricing yang agresif. 

Upaya ini dilaksanakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan serta peraturan pelengkap, termasuk dokumen transfer pricing, pelaporan berdasarkan negara (country-by-country reporting), serta peraturan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

"Indonesia juga telah menyesuaikan kebijakan pajak badan, pajak pertambahan nilai, dan cukai guna membentuk sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil yang mencegah pengurangan dasar pajak sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Indonesia secara resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Pelaksanaan aturan pajak minimum global merupakan bagian dari Perjanjian Pilar Dua yang diusulkan oleh G20 dan diatur oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Aturan ini berlaku untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari konglomerat perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Wajib pajak yang dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tingkat 15% mulai dari tahun pajak 2025. Jika tarif pajak efektifnya di bawah 15%, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Misalnya, untuk tahun pajak 2025, perkiraan besarnya pajak yang harus dibayar paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026.

0 Please Share a Your Opinion.: