Sabtu, 27 September 2025

Gibran Tidak Dapat Penghargaan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

Radar Info, JAKARTA – Presiden Prabowo Subiantotelah memberikan penghargaan dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).

Namun, terdapat momen menarik karena dari 141 tokoh yang diberi tanda jasa oleh Prabowo, terdapat nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakabukan termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut.

Tidak adanya nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah seorang wakil presiden secara otomatis mendapatkan penghargaan dari presiden yang sedang menjabat?

Wakil Presiden yang Pernah Menerima Tanda Kehormatan

Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin juga tidak menerima penghargaan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga berakhirnya masa pemerintahannya pada 2024.

Benar, beberapa wakil presiden pernah memperoleh penghargaan dari presiden yang sedang menjabat, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun. Salah satunya adalah Mohammad Hatta. Wakil Presiden pertama RI ini mendapatkan Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan.

Kemudian, Hamzah Haz yang juga pernah menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2001–2004 menerima Bintang Mahaputera Adipradana setelah mengakhiri masa jabatannya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam pemerintahan.

Selain itu, Boediono juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2009–2014 yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dedikasinya dalam bidang ekonomi dan pemerintahan.

Terakhir, Jusuf Kalla (JK) yang pernah menjabat sebagai wakil presiden dua periode (2004–2009 dan 2014–2019) menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna dari Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2019, setelah selesai menjalani masa jabatannya yang kedua.

Diketahui bahwa pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak dilakukan secara otomatis, tetapi sangat tergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.

Terkadang diberikan saat masih menjabat, namun sering juga baru diberikan setelah masa jabatan selesai, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.

Landasan Hukum Pemberian Tanda Jasa

Selanjutnya, terdapat landasan hukum dalam pemberian gelar dan tanda penghargaan.Pertama,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, serta penghargaan kepada seseorang karena kontribusi luar biasa mereka terhadap negara.

Aturan ini mengklasifikasikan penghargaan ke dalam tiga kategori utama, yaitu "Gelar", yang diberikan kepada pahlawan nasional atau tokoh yang gugur/meninggal akibat pengabdian luar biasa.Kedua,terdapat "Tanda Jasa" berupa medali yang diberikan kepada orang yang berjasa di bidang tertentu, serta "Tanda Kehormatan" yang meliputi Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha

Ketiga,terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 yang menjadi pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2009, yang mengatur secara teknis pelaksanaannya, seperti persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat yang berwenang) serta cara pengajuan dan verifikasi usulan

Selanjutnya, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2011 yang menetapkan hak keuangan dan tunjangan untuk Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Oleh karena itu, Wakil Presiden tidak secara otomatis memperoleh gelar atau tanda kehormatan. Karena pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden yang sedang menjabat dan ditentukan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait serta hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Meski demikian, kepala negara tetap dapat memberikan masa jabatan wakil presiden atau setelah masa tugasnya berakhir, tergantung pada konteks dan kebijakan presiden.

0 Please Share a Your Opinion.: