Senin, 29 September 2025

Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Diperhatikan, Pakar Hukum Sebut Sulit Diterima

Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Diperhatikan, Pakar Hukum Sebut Sulit Diterima

Radar Info- Artis terkenal Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penangguhan tahanan setelah menjalani kurungan selama sekitar lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Nikita diketahui berada di balik jeruji sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.

Penahanan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan aktris berusia 39 tahun tersebut.

Tindakan hukum Nikita dalam mengajukan penangguhan tahanan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengambilan itu dilakukan setelah persidangan pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025).

Mengenai hal tersebut, praktisi hukum Tony RM juga menyampaikan pendiriannya.

Sang pengacara dari Indramayu, Jawa Barat ini menganggap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh janda tiga anak tersebut sah-sah saja dilakukan.

Ya, wajar bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim yang berwenang untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Boleh saja, tetapi keputusan akhirnya ada di tangan hakim.

"Jika tahanan masih berada di tangan hakim. Jika tahanan tersebut ada di bawah ketua pengadilan negeri, maka wewenangnya ada pada ketua pengadilan negeri," kata Tony RM, dilansir Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/8/2025).

Namun, pemilik firma hukum Toni & Partners: Advokat & Konsultan Hukum ini menganggap bahwa sikap Nikita dalam persidangan juga akan menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim.

Nah, tapi kalau saya boleh berpendapat, ee... Nikita ini adalah terdakwa yang kita ketahui bersama cukup kritis. Selanjutnya juga ada perdebatannya, dan hal itu dinilai oleh hakim.

"Tidak salah, semuanya akan dinilai oleh hakim. Hakim akan menentukan dalam putusannya apakah orang ini menyesali perbuatannya atau justru terus berusaha mengelak," jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun terdakwa berusaha menghindar, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh jika bukti-bukti yang tersedia sudah sangat kuat.

"Nah, karena terus menghindar juga tidak berguna jika alat bukti yang ada sudah mendukung. Nah, ini juga, setelah proses persidangan hingga hari Kamis kemarin, dianggap oleh hakim sebagai pertimbangan apakah dikabulkan atau tidak, itu termasuk sikap," jelasnya.

Menurut Tony, secara objektif Nikita memang layak ditahan mengingat ancaman hukumannya melebihi lima tahun. Namun dari sudut pandang subjektif, keputusan tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan yang memiliki wewenang penuh.

"Secara objektif memang bisa ditahan karena ancamannya di atas 5 tahun. Namun secara subjektif, ini merupakan penilaian dari pihak yang berwenang menahan, yaitu hakim atau ketua pengadilan, dalam hal ini apakah mengizinkan permohonan penangguhan penahanan atau tidak. Jika melihat sikap Nikita seperti yang kita lihat bersama, menurut saya, tampaknya cukup berat bagi hakim atau ketua pengadilan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa," ujar Tony RM.

Alasan Nikita Mirzani Akhirnya Mengajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah hal yang wajar, dan seluruh terdakwa berhak mengajukannya.

"Jika penangguhan memang diperbolehkan, semua terdakwa bisa mengajukan penangguhan seperti itu," kata Nikmir, panggilan akrabnya, dilansir dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini menyingkap alasan dia memohon penangguhan penahanan.

Seorang ibu yang memiliki tiga anak mengakui bahwa salah satu dari anaknya masih memerlukan bimbingan dari orang tua.

"Ya anak, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah memasuki bulan keenam dan sudah terlalu lama," kata Nikita.

Nikita juga menyampaikan bahwa penahanan dalam proses hukum yang sedang ia jalani adalah yang paling lama pernah ia alami.

"Ini yang paling lama, biasanya sekitar satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," ujar Nikita Mirzani.

Perkara Hukum Kasus Nikita Mirzani melawan Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani Mawardi kini harus menghabiskan waktunya di balik sel tahanan setelah dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini dimulai dari ulasan Nikita terhadap produk perawatan kulit milik Reza yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ulasan dengan nada negatif tersebut memicu respons keras dari dokter tersebut.

Setelah unggahan tersebut, Reza dikabarkan langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam percakapan itu, pihak Reza menyatakan diminta sejumlah uang yang disebut sebagai "uang diam".

Pada 14 November 2024, Reza Gladys mengirimkan dana sebesar Rp2 miliar melalui transfer bank, diikuti oleh Rp2 miliar yang dibayarkan secara tunai keesokan harinya.

Merasa mengalami kerugian, saudara ipar penyanyi dangdut Siti Badriah melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Akhirnya, pada 20 Februari 2025, Nikita dan Mail secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Saat proses hukum berlangsung, muncul perselisihan baru. Fitri Salhuteru, yang mendukung Reza Gladys, sering mengeluarkan kritik terhadap pihak Nikita, sehingga persaingan antara keduanya semakin terbuka di hadapan publik.

(Radar Info, Rinanda/indah)

0 Please Share a Your Opinion.: