Minggu, 12 Oktober 2025

Ekonom Unpad: Regulasi Kopdes Merah Putih Perlu Di Tingkat Daerah

PIKIRAN RAKYAT

- Ekonom dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Ferry Hadiyanto, berpendapat bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memerlukan aturan yang lebih spesifik, baik di tingkat kementerian maupun daerah.

"Terkait dengan program Kopdes Merah Putih ini, yang juga sangat penting dilakukan oleh pemerintah adalah penyusunan regulasi yang lebih rinci, baik di tingkat Peraturan Menteri/Kepmen turunannya sehingga menjadi Pergub atau Perwal/Perbup di tingkat daerah," kata Ferry kepadaPikiran-rakyat.com, Kamis, 25 September 2025.

Mengenai pelaksanaan teknis yang disampaikan Ferry, penting untuk diketahui siapa saja yang menjalankan pekerjaan Kopdes Merah Putih hingga tingkat desa.

Selain itu, menurutnya, yang paling penting dari Kopdes Merah Putih adalah rencana bagaimana koperasi didirikan serta jumlahnya, termasuk juga aspek pendanaan.

"Karena pembiayaan yang melibatkan perbankan tetap harus mengandung unsur kehati-hatian terlebih jika berkaitan dengan pemberian pinjaman/kredit," ujar dosen FEB Unpad itu.

Ditanyakan mengenai penyerapan tenaga kerja di Kopdes Merah Putih, Ferry menganggap bahwa penyerapan lapangan kerja dilakukan secara bertahap dan tidak langsung merekrut 25 orang.

"Mungkin sulit untuk segera mengunjungi koperasi Kopdes Merah Putih hingga 25 tenaga kerja baru," katanya.

Ferry mengatakan, dalam hal pemantauan dan evaluasi juga perlu disiapkan alat aturan atau regulasi yang efektif serta mampu menghindari tindakan korupsi. "Membuat regulasi semacam ini memerlukan waktu," katanya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi evaluasi tersebut perlu memiliki pedoman yang jelas, termasuk sanksi yang diberikan.

"Jadi jujur, faktor kunci ada dan bagaimana kontribusi Pemerintah Daerah Provinsi serta kabupaten/kota dalam program ini. Tidak bisa bersifat sentralistik," katanya.

Menurutnya, perlu diberikan insentif dana transfer kepada Pemda sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat jika berhasil bekerja dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki kemampuan untuk menghasilkan hingga 1 juta peluang kerja baru pada akhir bulan Desember 2025.

Berdasarkan pendapat Ferry, setiap Koperasi Merah Putih memiliki kemampuan untuk menyerap 20 hingga 25 tenaga kerja di tujuh unit usaha koperasi, yaitu warung kebutuhan pokok, klinik, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gudang dan logistik.

Ferry menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 907 ribu orang yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih, serta lebih dari 640 ribu orang yang menjabat sebagai pengurus dan pengawas.

Untuk mendukung penerapan Kopdes Merah Putih, Ferry menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah mengangkat 1.104 project management officer (PMO) yang ditempatkan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 8.000 pendamping usaha atau business assistant untuk membantu pengurus koperasi di lapangan.

Tenaga kerja koperasi, menurutnya, juga akan diberikan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam mengelola koperasi.

"Kami juga telah memberikan pelatihan kepada 7.587 pengurus Kopdes Merah Putih serta 159 dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempercepat operasionalisasi Kopdes Merah Putih dan segera menyerap tenaga kerja," ujarnya, dilansir dari pernyataan resmi Kemenkop.

0 Please Share a Your Opinion.: