
KABAR BANTEN- Semua kegiatan proyek pembangunan kavling siap bangun (KSB) yang dilakukan oleh PT Taktakan Jaya Properti di Lingkungan Kuranji Kidul, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dihentikan sementara.
Sambil menunggu proses perizinan terkait tata ruang, analisis dampak lingkungan (Amdal), serta izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, pihak pengembang kavling juga diminta memenuhi beberapa ketentuan tambahan, sesuai hasil musyawarah bersama masyarakat setempat. Termasuk perbaikan jalan serta kompensasi dampak negatif (KDN) yang terjadi.
Kepala Bidang (Kabid) Investasi di DPMPTSP Kota Serang, Ismetullah menyampaikan, berdasarkan peraturan yang berlaku, kegiatan proyek kavling siap bangun di Lingkungan Kuranji sementara ini dihentikan, hingga semua izin selesai.
"Sementara dihentikan sementara, hingga semua tahapan izin selesai. Terutama site plan, sebagai dasar hukum izin," katanya, Rabu 24 September 2025.
Menurut aturan yang dijelaskannya, proyek pekerjaan baru dapat dimulai setelah semua izin telah selesai diproses dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Karena, izin lingkungan dari masyarakat hanya berfungsi sebagai persyaratan dan langkah awal dalam pengurusan izin resmi ke DPMPTSP Kota Serang.
Sebaiknya terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum dapat beroperasi. Untuk ini (PT Taktakan Jaya Properti), memang sedang dalam proses tahapan tersebut. Oleh karena itu, harus melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), serta keterangan rencana kota (KRK), katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang berasal dari Fraksi Gerindra, Edi Santoso, mengajukan permintaan kepada pengembang kavling untuk menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan.
Berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah antara perusahaan dan masyarakat, termasuk dalam hal pembaruan izin lingkungan.
"Maka sekarang ini menghentikan sementara kegiatan hingga mendapatkan izin untuk keluar. Selanjutnya memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek. Kedua belah pihak juga harus tetap berkomitmen terhadap hasil musyawarah, khususnya pengembang," katanya.
Selain itu, ia juga meminta pihak pengembang untuk menyediakan beberapa fasilitas dan mengintegrasikannya ke dalam site plan atau rencana desain pembangunan kavling.
"Termasuk tempat pemakaman umum (TPU), saluran air atau sistem drainase, serta area penyerapan airnya harus tersedia. Selanjutnya, kompensasi terhadap dampak negatif juga perlu diberikan. Jangan sampai masyarakat terkena dampaknya nanti," katanya.
Kepala Perusahaan PT Taktakan Jaya Properti, Supriyadi, mengakui bahwa pihaknya akan melakukan perubahan izin lingkungan di masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang diperoleh dari hasil musyawarah.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan, tetapi masih ada beberapa warga di RT 02 yang belum menyetujuinya.
"Sebenarnya hasil musyawarah sudah ada, dan tidak ada masalah bagi kami jika harus diperbaharui kembali, jika memang izin lokasi (Inlok) yang lalu dianggap salah," katanya.
Mengenai izin resmi dari pemerintah, ia menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses dan pihaknya baru menyelesaikan surat pernyataan hak (SPH), sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lengkap lainnya.
Saat ini SPH sudah selesai, kami akan terlebih dahulu mengurus KRK ke Dinas PU. Setelah itu baru ke perizinan (DPMPTSP), kemudian ke BPN. Sebenarnya ini bukan perumahan, hanya kavling," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya melibatkan dan memperkuat peran beberapa warga Lingkungan Kuranji Kidul dalam membantu pekerjaan proyek kavling tersebut.
Ada sekitar 30 orang yang bekerja untuk membantu tugas ini. Karena ada pekerjaan di sini, maka warga setempat yang kami libatkan, tidak mungkin dari luar," katanya.
Mengenai permintaan Dewan terhadap beberapa fasilitas umum, seperti TPU, menurutnya telah disiapkan, bahkan melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar enam persen dari 1,1 hektare lahan yang dikelola.
"Kami telah menyiapkan kuburan, sebenarnya hanya dua persen dari fisik. Tapi kami siapkan enam persen. Mengenai perawatan (jalan) itu menjadi tanggung jawab saya," katanya.
Di sisi lain, Ketua RT 02 Lingkungan Kuranji Kidul, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan Arfad menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kembali diskusi dengan warga terkait hasil keputusan musyawarah.
"Nanti saya akan menyampaikan kepada warga mengenai hasil musyawarah ini. Sebenarnya kami tidak keberatan dengan adanya proyek ini, tetapi warga menginginkan adanya komunikasi. InsyaAllah keputusannya nanti akan diambil oleh warga," katanya.
0 Please Share a Your Opinion.: