Selasa, 14 Oktober 2025

Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis

Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis

D'moneyTalkPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, jika pihaknya tidak ikut serta dalam aksi demo di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Menurutnya, Partai Buruh, KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi pada Kamis (28/8) nanti. 

“Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025, serempak dilakukan di 38 provinsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8). Untuk Jabodetabek, aksi rencananya difokuskan di depan gedung DPR/MPR. Sementara, untuk yang berada di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di depan kantor gubernur masing-masing.

Dalam aksi tersebut, buruh akan mengangkat enam isu utama. Pertama, mendesak pemerintah menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Iqbal menegaskan, outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang. Sayangnya, keberadaan PP No. 35 Tahun 2021 justru melegalkan outsourcing secara luas. Karenanya, dalam aksi nanti pihaknya akan meminta agar PP tersebut dicabut. 

Kemudian, buruh meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Angka tersebut merujuk pada besaran inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS. Di mana, pertumbuhan ekonomi disampaikan mencapai 5,1-5,2 persen.

“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentum,” jelasnya.

Kedua, buruh meminta agar pemerintah bisa menyetop PHK. Salah satunya, dengan membentuk Satgas PHK seperti yang dijanjikan segera. 

Kemudian, buruh juga meminta agar dilakukan reformasi pajak. “Buruh mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan,” tegasnya. 

Selain itu, pemerintah didesak untuk menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT. “Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat 2 tahun. Ini hampir 1 tahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya putusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” keluhnya. 

Selanjutnya, Partai Buruh juga meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Menurutnya, ini mendesak untuk disahkan mengingat betapa gawatnya praktik ini di Indonesia. terakhir, buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di sisi lain, Iqbal pun turut mengkritisi gaji serta tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan. Menurutnya, hal itu sangat menyayat hati, mengingat sangat berbanding terbalik dengan gaji pekerja/buruh. Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak yang menerima gaji hanya sekitar Rp 5,2 juta per bulan. Di mana, ketika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp 170 ribu.

“Ketidakadilan ini semakin jelas apabila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkapnya. “Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” pungkasnya. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

D'moneyTalk– Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Tercatat, sudah 538 instansi yang mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktunya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, per 22 Agustus 2025, ada sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sudah 1.068.495 atau sekitar 78 persen yang diusulkan oleh 538 instansi. Adapun instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Kendati begitu, masih perlu dicermati terkait adanya 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Sebab, dari 62 instansi tersebut ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Termasuk, adanya potensi 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Adapun instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurutnya, ada berbagai alasan terkait belum diusulkannya 17,2 persen honorer tersebut, bahkan 4,9 persen yang tidak diusulkan. Salah satunya, soal anggaran yang tidak tersedia.

“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” paparnya.

Bedasarkan data BKN, ada 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini jadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.

“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.

Selain itu, di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.

Di sisi lain, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. 

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Kementerian BUMN Jadi Badan, Pengamat Waspadai Tumpang Tindih

Radar Info.CO.ID - JAKARTA.Isu perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN mendapat perhatian.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menganggap, perubahan status ini memiliki potensi besar menyebabkan dualisme pengelolaan yang berakhir pada ketidakefisienan dan pemborosan dana.

Menurutnya, jika perubahan ini terwujud, akan muncul kemungkinan tumpang tindih dalam wewenang dengan lembaga lain yang juga menangani BUMN, seperti BPI Danantara. Karena, badan dalam struktur organisasi pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki tugas yang sangat khusus. Jika Badan Penyelenggara BUMN dibentuk, tugasnya pasti akan berupa pengelolaan BUMN.

"Dengan demikian, BPI Danantara dan Badan Penyelenggara BUMN memiliki kemampuan untuk mengelola subjek yang sama, yakni BUMN. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan BUMN," katanya kepada Radar Info, Kamis (25/9/2025).

Herry menyatakan, perubahan status ini justru akan menyebabkan pengelolaan pelat merah menjadi kurang efektif. Akibatnya, menurutnya, terjadi dualisme berupa pemborosan dana dan ketidakefisienan dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, ia juga menyoroti gagasan penggabungan antara kedua entitas tersebut jika benar-benar terbentuk. Menurutnya, sifat Badan Penyelenggara BUMN yang sangat birokratis dinilai tidak sesuai jika dikombinasikan dengan BPI Danantara yang bersifat korporatif.

"Jika digabungkan, akan menyebabkan pengelolaan BUMN menjadi terlalu birokratis, dan pada akhirnya keputusan mengenai tindakan perusahaan bisa terlambat," ujarnya.

Herry mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN telah ditetapkan sebagai institusi swasta. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan bagi lembaga pemerintah untuk mengawasi entitas yang berstatus swasta karena hanya akan menimbulkan konflik kepentingan.

Jika pemerintah tetap ingin memiliki dua lembaga pengelola BUMN, Herry menyarankan adanya pembagian tugas, wewenang, dan fungsi yang jelas.

Sebagai contoh, Badan Penyelenggara BUMN fokus pada pengelolaan perusahaan yang memiliki status Perum dan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Sementara BPI Danantara mengelola yang berstatus Perseroan, yang berorientasi pada keuntungan," usulnya.

Selanjutnya, Herry menyarankan agar BUMN yang berada di bawah BPI Danantara sepenuhnya terbebas dari campur tangan politik dan tidak lagi mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jika ada pihak yang mengalami kerugian besar, maka BPI Danantara yang harus menyelesaikannya. Termasuk jika diperlukan, dapat dibubarkan saja," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.

"Ia tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi lembaga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Karena sebagian besar tugas dan peran Kementerian BUMN saat ini telah dipindahkan kepada Danantara.

"Di sana fungsi BUMN sudah, kementerian BUMN sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Jadi, tersisa fungsi dari Kementerian BUMN yaitu sebagai regulator pemegang saham kelas A dan menyetujui RPP," ujar Dasco.

"Nah, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemudian muncul keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Itu yang sekarang sedang dibahas, nanti kita lihat saja hasilnya," katanya.

Fakta Hak Cipta Lagu Indonesia Raya, Bebas Royalti

Fakta Hak Cipta Lagu Indonesia Raya, Bebas Royalti

JAKARTA, D'moneyTalk - Lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan Wage Rudolf Seopratman merupakan simbol pemersatu dan kebanggaan bangsa Indonesia yang selalu berkumandang dalam setiap upacara kenegaraan dan momen-momen penting lainnya.

Namun, di balik alunan musiknya yang khidmat dan liriknya yang membangkitkan semangat nasionalisme, tersimpan berbagai fakta menarik dan polemik yang menyertainya, termasuk perihal royalti.

Polemik seputar royalti "Indonesia Raya"

Sebagai sebuah karya cipta, "Indonesia Raya" tidak luput dari perbincangan mengenai hak cipta dan royalti.

Belakangan, sempat muncul polemik di masyarakat terkait pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu "Indonesia Raya" untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Pernyataan ini sontak menuai kecaman dari publik yang menganggap bahwa lagu kebangsaan tidak sepantasnya dikomersialkan.

Menanggapi hal tersebut, LMKN kemudian memberikan klarifikasi bahwa lagu "Indonesia Raya" tidak dikenai royalti karena statusnya yang telah menjadi milik publik (public domain).

Meskipun hak ekonomi atau royalti tidak berlaku lagi, hak moral WR Supratman sebagai pencipta lagu tetap harus dihormati.

Ini artinya adalah nama WR Supratman harus selalu dicantumkan setiap kali lagu "Indonesia Raya" digunakan.

Penggunaan lagu "Indonesia Raya" untuk kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apapun.

Klarifikasi keluarga soal royalti "Indonesia Raya"

Perwakilan keluarga WR Soepratman, Endang WJ Turk, menegaskan lagu "Indonesia Raya" tidak ditarik rolyati.

Hak cipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Supratman.

Keempat ahli waris itu adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini dan Gijem Soepratinah.

"Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat," kata Endang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Aturan tentang hak cipta "Indonesia raya"

Peraturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan ini pun telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun dasar hukum atas penyerahan hak cipta itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D. dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Keempat ahli waris saat itu mendapatkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan.

Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar per ahli waris.

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

Sementara itu, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 43 disebutkan tentang lagu kebangsaan.

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Lagu "Indonesia Raya" juga termasuk public domain karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun lalu.

Sejarah panjang lahirnya lagu pemersatu bangsa

"Indonesia Raya" diciptakan oleh seorang komponis muda jenius bernama Wage Rudolf Supratman.

Pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini merasa tergugah untuk menciptakan lagu kebangsaan setelah membaca sebuah artikel di majalah Timboel terbitan Solo pada tahun 1924.

Artikel tersebut menantang komponis-komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan yang dapat membangkitkan semangat rakyat.

Pada tahun 1928, di usianya yang ke-25, WR Supratman berhasil menggubah lagu "Indonesia Raya".

Lagu ini pertama kali diperdengarkan di depan khalayak umum pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 28 Oktober 1928.

Uniknya, untuk menghindari represi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, "Indonesia Raya" saat itu dimainkan secara instrumental dengan alunan biola oleh WR Supratman sendiri.

Teks lagu "Indonesia Raya" pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, pada edisi 10 November 1928.

Sejak saat itu, lagu ini dengan cepat terkenal di kalangan pergerakan nasional dan selalu dinyanyikan dalam setiap kongres dan pertemuan partai politik.

Popularitas lagu ini membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa terancam dan akhirnya melarang lagu ini dinyanyikan atau diperdengarkan di muka publik pada tahun 1930.

Lagu "Indonesia Raya" yang kita kenal saat ini sebenarnya hanya terdiri dari satu stanza dari total tiga stanza yang diciptakan oleh WR Supratman.

Penetapan satu stanza sebagai lagu kebangsaan resmi dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Soekarno.

Selain itu, lagu ini telah mengalami beberapa kali aransemen.

Aransemen yang sering kita dengar saat ini adalah karya Jos Cleber pada tahun 1950 yang mendapat masukan langsung dari Presiden Soekarno.

Demikian fakta tentang royalti lagu "Indonesia Raya". Artinya, lagu "Indonesia Raya" bebas dinyanyikan di mana saja tanpa perlu membayar royalti.

Minggu, 12 Oktober 2025

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

Respons Wamendagri Bima Arya Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi ,Bubarkan DPR, di Kawasan Senayan

D'moneyTalk - Viral di balik aksi 'Bubarkan DPR' di Kawasan Senayan, bendera Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dikibarkan sejumlah orang.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengomentari aksi ini.

Seperti diketahui,  Bima Arya Sugiarto juga merupakan Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto 

Dalam video yang diterima Tribunnews, puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian bebas tersebut terlihat mengibarkan bendera berlogo matahari putih bertuliskan PAN dengan nomor 12.

Hal itu terjadi di bawah Fly Over Gerbang Pemuda menuju Jalan Gatot Subroto.

Menanggapi fenomena bendera PAN berkibar dalam aksi tersebut, Bima Arya menyatakan, kalau sebelum aksi digelar, PAN menyelenggarakan Rangkaian HUT di Kawasan Senayan Park, yang tidak jauh dari lokasi aksi.

"Oh iya, kemarin itu kan ada (acara)ulang tahun PAN kebetulan dipasang di sekitar lokasi peringatan," kata Bima Arya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dengan begitu, Bima Arya membantah kalau aksi tersebut digelar atas dukungan dari PAN.

Pasalnya menurut dia, hal itu hanya kebetulan, karena bendera-bendera PAN yang dipasang panitia belum sempat dicopot hingga akhirnya dimanfaatkan oleh massa aksi.

"Nggak (PAN ikut campur dalam aksi) saya kira mungkin aksi spontan saja karena kami melihat tadi penumpukan massa jiga di titik di mana PAN kemarin melakukan peringatan yak," kata dia.

"Aksi spontan memindahkan ya," tandas Bima Arya.

Diketahui, aksi yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) sempat diwarnai dengan kericuhan.

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI terlibat saling serang dengan massa aksi.

Dimana, massa aksi melempari aparat dengan menggunakan botol, batu dan beberapa alat yang berada di lokasi.

Sementara, aparat menggunakan mobil rantis water canon, hingga melakukan penembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Tak hanya itu, aksi juga menjalar ke beberapa titik termasuk ke ruas jalan tol dalam kota menuju Slipi yang mengharuskan dilakukan penutupan jalan oleh pihak kepolisian.

Lebih jauh, dalam aksi ini juga beberapa fasilitas dikabarkan rusak, termasuk di antaranya posko pengamanan dalam (pamdal) dan komputer di pintu Gerbang Pancasila DPR RI.

Bahkan, diketahui satu unit sepeda motor turut dibakar dalam aksi bertajuk 'Bubarkan DPR' ini.

Belasan Orang Ditangkap

Demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, sempat memanas pada Senin (25/8/2025) siang.

Suasana ketegangan muncul ketika petugas berusaha mendorong mundur massa yang mendekati gedung parlemen.

Pantauan Tribunnews menunjukkan bahwa sekitar pukul 12.40 WIB, massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat, dan perlahan bergeser menuju Semanggi.

Beberapa peserta aksi sempat mendekati mobil pengurai massa dan melempar barang ke arah petugas.

Sebagai respons, polisi menyemprotkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Massa pun dipukul mundur dan berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, terlihat memberikan komando dari atas mobil pengurai massa untuk mengurai dan membubarkan aksi.

"Bapak/Ibu ini sudah tidak kondusif banyak pelajar, anak-anak kami. Kami bubarkan, karena aksinya sudah tidak kondusif," ujar Susatyo.

Petugas dari dalam gedung DPR RI juga turut keluar untuk membantu memukul mundur massa.

Hingga pukul 12.50 WIB, aparat masih berupaya mengendalikan situasi dan mendorong massa menjauh ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Tuntutan Demonstrasi

Ratusan massa menyuarakan tuntutan yang mencerminkan keresahan masyarakat yaitu: pembubaran DPR, penolakan komersialisasi pendidikan, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penghentian praktik politik dinasti.

Aksi yang digelar oleh kelompok "Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat" ini menjadi sorotan publik setelah berujung ricuh. 

Lemparan batu, gas air mata, dan semprotan water cannon mewarnai demonstrasi yang awalnya berlangsung damai.

"Kami hidup susah, gaji DPR besar sekali," teriak seorang demonstran, menggambarkan ketimpangan yang dirasakan masyarakat.

Di antara kerumunan, tampak pelajar berseragam, buruh, pengemudi ojek daring, dan mahasiswa dari berbagai penjuru Jakarta.

Mereka datang bukan atas nama institusi, melainkan sebagai warga negara yang merasa terpinggirkan.

Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kepedulian. "Kami di sini adalah masyarakat Indonesia,"ujar mereka.

Kericuhan pecah sekitar pukul 12.45 WIB ketika massa mencoba menerobos barikade.

Polisi merespons dengan gas air mata dan semprotan air. Massa berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda, sementara aparat terus berusaha menghalau mereka hingga ke kawasan Senayan Park.

Sebanyak 15 orang ditangkap, terdiri dari pelajar dan individu yang diduga kelompok anarko.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut. 

Di tengah kekacauan, suara-suara demonstran tetap lantang.

"Kalian digaji pakai uang kami!" teriak mereka kepada aparat.

Ketua DPR Puan Maharani merespons dengan imbauan agar aspirasi disampaikan secara hormat.

"Kami minta masukan dari masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR," ujarnya.

Namun, bagi massa yang turun ke jalan, suara mereka bukan sekadar masukan, melainkan jeritan hati yang menuntut perubahan nyata.

Rangkaian Demonstrasi di Depan Gedung DPR/MPR RI:

Senin, 25 Agustus 2025:

Pukul 10.00 WIB: 

- Polisi menangkap 15 orang di pintu gerbang depan DPR.

- Terdiri dari 4 pelajar dan 11 orang diduga kelompok anarko.

- Beberapa membawa barang yang dicurigai untuk aksi anarkis.

Pukul 12.40 WIB:

- Massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat.

- Polisi mulai mendorong mundur massa dari depan gedung DPR/MPR RI.

Pukul 12.45 WIB:

- Polisi menembakkan gas air mata dan semprotan air ke arah demonstran.

- Massa melempar botol air plastik ke arah polisi.

Pukul 12.50 WIB:

- Polisi masih berusaha memukul mundur massa ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Pukul 13.30 WIB:

- Situasi mulai terkendali setelah pasukan tambahan Brimob dan TNI dikerahkan.

Pukul 14.00 WIB: 

- Muncul massa pengunjuk rasa di pintu belakang DPR.

Pukul 15.00 WIB: 

- Polisi menghalau massa hingga ke dekat Stasiun Palmerah.

Pukul 16.00 WIB: 

- Brimob menembakkan gas air mata lebih dari lima kali dalam setengah jam.

- Massa dipukul mundur ke arah Gelora Bung Karno (GBK).

Pukul 17.10 WIB:

- Tol Dalam Kota ditutup, tidak ada kendaraan melintas.

- Massa berjalan kaki di tengah ruas jalan tol menuju Gedung DPR.

Pukul 17.20 WIB:

- Massa mulai membubarkan diri.

Pukul 17.59 WIB:

- Sejumlah massa dari arah Spark berkumpul depan TVRI mencoba menerobos pengamanan.

- Polisi tetap berjaga dan melakukan pendekatan humanis.

Pukul 18.00 WIB:

- Batas waktu penyampaian pendapat sesuai aturan.

(*/D'moneyTalk)

 

Artikel diolah dari Tribunnews.com/TribunSolo.com  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

D'moneyTalk Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin perjalanan lintas batas. Di Indonesia, paspor tidak hanya berfungsi untuk keperluan perjalanan pribadi, tetapi juga mencerminkan status pemegangnya.

Paspor Indonesia hadir dalam beberapa warna berbeda. Masing-masing warna membawa makna dan kategori tersendiri, sekaligus memperlihatkan aturan hukum dan praktik diplomasi Indonesia di dunia internasional.

Berikut deretan warna paspor Indonesia yang perlu diketahui:

1. Hijau: Paspor Reguler

Paspor hijau atau paspor reguler diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan sampulnya berwarna hijau.

“Digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan pribadi, seperti liburan, dan sebagainya. Paspor ini tersedia dalam versi elektronik (e-paspor), dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahunm” tulis akun Instagram @imigrasi_cilegon.

Di dalam paspor hijau tercantum informasi lengkap mengenai identitas pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, hingga foto. Selain itu, paspor ini juga memuat catatan visa atau izin masuk ke negara tujuan yang diterbitkan oleh kedutaan maupun konsulat negara terkait.

Pemilihan warna hijau dianggap netral dan membantu membedakan paspor ini dari jenis paspor dinas maupun diplomatik. Menariknya, paspor berwarna hijau umumnya digunakan oleh negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia.

Tapi ternyata, sejumlah negara non-muslim juga memakai warna ini. Dikutip dari Superlive.id, negara-negara tersebut mencakup Pantai Gading, Nigeria, Senegal, Burkina Faso, serta beberapa negara anggota Economic Community of West African States (ECOWAS).

2. Biru: Paspor Dinas

Selain paspor hijau, Indonesia juga memiliki paspor berwarna biru yang dikenal sebagai paspor dinas. Dokumen perjalanan ini ditujukan bagi pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri atas nama pemerintah, meskipun bukan dalam kapasitas diplomatik.

Paspor dinas diberikan kepada pejabat pemerintah, PNS, maupun pegawai yang melakukan perjalanan mewakili negara, tetapi tidak bersifat diplomatik. Dengan warna biru yang mencolok, paspor ini mudah dikenali dalam proses imigrasi internasional serta membedakannya dari paspor hijau yang digunakan masyarakat umum.

Dasar hukum penerbitan paspor dinas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa "Paspor diplomatik dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri", sebagaimana dikutip dari Database Peraturan BPK RI.

3. Hitam: Paspor Diplomatik

Paspor hitam merupakan dokumen perjalanan khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara, diplomat, atau utusan resmi yang tengah menjalankan misi diplomatik untuk mewakili Indonesia di luar negeri.

Penerbitan paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Paspor ini diatur secara ketat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Dikutip dari Hukumonline, pejabat yang menggunakannya mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, kepala perwakilan diplomatik, hingga anggota keluarga mereka seperti istri, suami, maupun anak. Selain itu, pemegang paspor diplomatik umumnya memperoleh fasilitas bebas visa di berbagai negara sahabat berdasarkan kesepakatan bilateral, regional, maupun multilateral.

“Pemerintah Republik Indonesia memiliki pengaturan bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas (dan tipe paspor lainnya) dengan sejumlah negara sahabat, yang dapat bersumber dari pengaturan secara bilateral, regional, atau multilateral," tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam laman resminya.

Seperti dikutip dari TMTAK Consultant, paspor diplomatik juga kerap dilengkapi dengan hak kekebalan diplomatik, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya dari yurisdiksi negara tempat mereka bertugas.

Perbedaan Kewenangan dan Hak Istimewa

Masing-masing warna paspor di Indonesia membawa perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi maupun hak yang melekat pada pemegangnya.

Paspor hijau, yang paling umum dimiliki warga, berlaku untuk keperluan pribadi seperti perjalanan wisata, pendidikan, atau ibadah. Pemegang paspor hijau tetap diwajibkan mengurus visa sesuai aturan negara tujuan.

Berbeda dengan itu, paspor biru yang diberikan kepada pejabat atau pegawai dalam rangka perjalanan dinas resmi memiliki keistimewaan tertentu.

Sementara itu, paspor hitam yang diperuntukkan bagi diplomat memberikan hak istimewa yang jauh lebih besar. Pemegang paspor diplomatik biasanya mendapatkan fasilitas bebas visa di banyak negara, sekaligus perlindungan khusus dari hukum setempat.

Dengan demikian, warna paspor di Indonesia tidak hanya menjadi pembeda visual semata, tetapi juga mencerminkan status, tanggung jawab, serta tingkat perlindungan yang diperoleh pemiliknya (*)